Rabu, 20/05/2020
Rabu, 20/05/2020
Suasana rapat terbatas antara tim Gugu tugas bersama insttansi terkait (Zulhamri/korankaltim.com)
Rabu, 20/05/2020
Suasana rapat terbatas antara tim Gugu tugas bersama insttansi terkait (Zulhamri/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Pemkab Kutai Timur mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan salat Idulfitri (Ied) 1441 Hijriyah, yaitu tidak ada salat berjamaah di masjid maupun di lapangan..
Sebelum mengeluarkan keputusan, terlebih dahulu dilakukan diskusi bersama Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 dipimpin Bupati Kutim Ismunanandar didampingi Wabup, Seskab, Kemenag, MUI, DMI, FKUB, Dandim, Danlanal, Kapolres, Kajari, PN Sangatta, Dinkes dan instansi tekait Rabu (20/5/2020) tadi.
Ismunandar menegaskan masyarakat Kutim tidak diperbolehkan salat Ied berjamaah ditengah pandemi wabah Covid-19 di masjid maupun di lapangan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru meski saat ini tren wabah Covid-19 di Kutim sudah mulai menurun.
"Setelah kami rundingkan dan melalui pertimbangan disepakati tidak dilakukan salat Ied secara berjamaah cukup dilakukan di rumah saja," tegas Ismunandar.
Hal tersebut mengacu pada Permenkes, Fatwa MUI Provinsi, peraturan Gubernur untuk pelaksanaan salat Ied dengan melihat kondisi wilayah sehingga aturan tersebut jika melihat kondisi Kutim saat ini belum dikatakan aman dari wabah Covid-19.
"Di Kutim sudah masuk zona ungu bukan merah lagi jadi mempertimbangan itulah kami sepakat untuk tidak melakukan aktivitas mengumpulkan orang banyak sebagai langkah penurunan angka yang terkonfirmasi positif Covid-19," sebut Ismu. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.