Jumat, 22/05/2020

Kalau Masih Bandel, Pebalap Liar Bakal Kena Pasal Berlapis

Jumat, 22/05/2020

Kendaraan balapan liar yang ditahan petugas Satlantas Polresta Samarinda di Pos Meranti Jalan Slamet Riyadi Jumat (22/5/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kalau Masih Bandel, Pebalap Liar Bakal Kena Pasal Berlapis

Jumat, 22/05/2020

logo

Kendaraan balapan liar yang ditahan petugas Satlantas Polresta Samarinda di Pos Meranti Jalan Slamet Riyadi Jumat (22/5/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pelaku balapan liar bakal disanksi tegas dengan dikenakan pasal berlapis kalau mengulang aksinya

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso saat dikonfirmasi Jumat (22/5/2020) hari ini.

Kalau sebelumnya hanya ditahan kendaraan serta sanksi tilang, kali ini akan dilakukan sanksi tegas.

"Kami akan kenakan pasal berlapis dan denda maksimal," ujar Erick.

Selain itu, Erick juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi, jika melihat adanya aktivitas balap liar tersebut. 

 adanya 

Saat ini jajarannya telah menyiapkan beberapa sanksi seperti pasal 297 UULAJ berbalapan di jalan dipidana kurungan 1 tahun dan denda Rp3 juta. Pasal 281 UULAJ tidak memiliki SIM denda Rp1 juta. Pasal 228 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (5) UULAJ tidak dilengkapi STNK STCK denda Rp500 ribu.

Pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 (3) UULAJ tidak memiliki persyaratan teknis dan laik jalan spion klakson lampu utama knalpot dan denda Rp250. Pasal 291 ayat (1) UULAJ tidak menggunakan helm SNI denda Rp 500 ribu. Pasal 284 UULAJ tidak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda dan denda Rp 500 ribu.

"Jadi, sudah ada sanksi yang kami siapkan kalau masih nekat balapan liar," sebut Erick.

Terpisah, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Fajar Hayyi Noviyanti mengatakan hingga akhir pekan terakhir Ramadan ini pihaknya telah mengamankan sekitar 250 kendaraan yang terbukti melakukan balap liar di Samarinda. 

"Setiap hari kami juga patroli, karena setiap hari mereka tidak ada jera-jeranya meskipun sudah ditindak. Kami juga tidak akan berhenti sebelum aktivitas balap liar ini benar-benar berhenti," kata Fajar. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Kalau Masih Bandel, Pebalap Liar Bakal Kena Pasal Berlapis

Jumat, 22/05/2020

Kendaraan balapan liar yang ditahan petugas Satlantas Polresta Samarinda di Pos Meranti Jalan Slamet Riyadi Jumat (22/5/2020) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.