Sabtu, 23/05/2020

Distransnaker Kukar Terima Dua Aduan THR dari Sektor Pertambangan

Sabtu, 23/05/2020

Kadistransnaker Kukar H Hamly (Heri/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Distransnaker Kukar Terima Dua Aduan THR dari Sektor Pertambangan

Sabtu, 23/05/2020

logo

Kadistransnaker Kukar H Hamly (Heri/korankaltim)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditutup pada Jumat (22/5/2020) kemarin.

Meskipun begitu, posko aduan ini berlanjut dengan pengaduan seperti di hari-hari biasa. 

Kepala Distransnaker H Hamly mengatakan, layanan kembali dibuka pada 26 Mei 2020 mendatang.

Ia mengungkapkan hingga ditutupnya posko, terdapat dua laporan yang masuk. 

"Ya, hingga ditutup kemarin kami terima dua laporan yang masuk. Dua perusahaan yang dilaporkan dari sektor pertambangan," ungkapnya kepada korankaltim.com, Sabtu (23/5/2020).

Dia menjelaskan, laporan tersebut terjadi karena tidak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, perusahaan dengan karyawan.

Perusahaan menginginkan agar pembayaran THR dicicil, sedangkan karyawan menginginkan pembayaran secara penuh.

"Saat ini masih terjadi negosiasi antara kedua belah pihak, mudah-mudahan ada kesepakatan," jelasnya.

Hamly menegaskan, jika tidak terjadi kesepakatan antarkedua belah pihak, maka bisa berlanjut ke tahap perselisihan ketenagakerjaan hingga ke peradilan.

"Kalau tidak sepakat bisa adukan ke proses perselisihan ketenagakerjaan, nantinya perusahaan bisa didenda akibat tidak membayar THR karyawan, jika tidak bisa membayar dianjurkan ke ranah pengadilan," jelasnya.

Hamly berharap, jika akhirnya kesepakatan pembayaran THR secara dicicil, perusahaan tidak boleh membayar melampaui tahun 2020. Disarankan pihak perusahaan agar membayarkan cicilan maksimal dua kali saja.

"Cicilan tentu tidak boleh lewat tahun ini. Kami juga sampaikan ke perusahaan agar jangan banyak banyak nyicilnya, paling tidak dua kali cicilan saja itu, kasihan karyawan kan," pungkasnya.


Penulis: Muhammad Heriansyah

Editor: M.Huldi

Distransnaker Kukar Terima Dua Aduan THR dari Sektor Pertambangan

Sabtu, 23/05/2020

Kadistransnaker Kukar H Hamly (Heri/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.