Minggu, 24/05/2020
Minggu, 24/05/2020
Kalapas Kelas II A Bontang, saat membacakan sambutan remisi dari Kemenkumham (Foto: Istimewa)
Minggu, 24/05/2020
Kalapas Kelas II A Bontang, saat membacakan sambutan remisi dari Kemenkumham (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, BONTANG- Sebanyak 610 warga binaan Lapas Kelas II A Bontang, Minggu (24/5/2020), mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1441 H.
Kepala Lapas Kelas II A Bontang Ronny Widiyatmoko, mengatakan, sebenarnya yang diusulkan sebanyak 648 orang, tapi disetujui 610 orang.
Remisi itu dibacakan di hadapan seluruh warga binaan usai menyelenggarakan salat id.
“Yang lain belum bisa diberi karena banyak persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa dapat remisi. Misalnya, salah satunya belum jalani 1/3 masa tahanan, belum dapat JC, atau belum ada persetujuan dari pihak penyidik,” jelas Ronny, Minggu (24/5/2020).
Dari 610 binaan yang dapat remisi, dikatakan Ronny, ada satu orang yang harusnya langsung bebas. Sayangnya, yang bersangkutan belum menjalani masa subsider 3 bulan.
“Jadi seandainya yang bersangkutan sudah menjalani subsider 3 bulan, maka hari ini dia langsung bebas, yang bersangkutan terkait kasus narkotika,” jelasnya.
Untuk rincian napi yang mendapat remisi, kasus narkotika ada 456 orang, kasus perlindungan anak 86 orang, kasus pencurian 20 orang, kasus pembunuhan 19 orang, kasus pidana umum 30 orang dan kasus koruptor 1 orang.
Penulis : cholisoh
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.