Rabu, 27/05/2020
Rabu, 27/05/2020
Penanganan pasien COVID19 di Samarinda beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)
Rabu, 27/05/2020
Penanganan pasien COVID19 di Samarinda beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda mengajukan rekomendasi relaksasi pencegahan/penanganan COVID-19 di Samarinda kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Samarinda. Hal itu disampaikan dalam surat usulan bernomor 443/2197/100.02 yang ditujukan langsung ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Samarinda, Syaharie Jaang.
Dalam surat tersebut, ada 3 fase yang direkomendasikan Dinkes Samarinda. Fase pertama ditarget akan terlaksana mulai 1 Juni 2020, dengan mulai membuka kantor-kantor pelayanan publik dan mengaktifkan kembali kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik. Kegiatan pertemuan pun dilonggarkan menjadi maksimal 20 orang untuk ruang tertutup, dan 40 orang untuk ruang terbuka.
"Iya betul sudah disampaikan saat rapat bersama gugus tugas tadi pagi. Tetapi itu baru rekomendasi," tegasnya pada Rabu (27/5/2020).
Ismed pun menegaskan bahwa keputusan tetap akan ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19. Sehingga pihaknya mempersilahkan jika memang nantinya ada saran, masukan dan modifikasi dalam rekomendasi yang sudah diajukan oleh pihaknya.
"Tergantung masukan dari tim didalam gugus tugas juga ya," imbuhnya.
Sementara itu fase kedua yang direncanakan mulai berlangsung pada 15 Juni 2020, akan diimplementasikan dengan membuka OPD non pelayanan publik. Selain itu sektor pariwisata pun dapat dioperasikan kembali bahkan tahapan Pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diperkenankan untuk dilanjutkan kembali.
Sedangkan untuk fase yang dilaksanakan pada 1 Juli 2020, Dinkes Samarinda merekomendasikan agar sekolah-sekolah bisa dibuka kembali. Namun semua fase tersebut diberi catatan tebal agar penerapan seluruh kebijakan tersebut nantinya tetap memperhatikan standar dan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan dan kewajiban menggunakan masker yang harus terus dipatuhi.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor: Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.