Rabu, 27/05/2020

Rumah Kosong Dibobol, Empat Pelaku Bebas, Satu Diproses karena Kasus Curanmor

Rabu, 27/05/2020

Para pelaku bobol rumah dimankan polisi, satu di proses karena terlibat kasus curanmor. (Foto:Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rumah Kosong Dibobol, Empat Pelaku Bebas, Satu Diproses karena Kasus Curanmor

Rabu, 27/05/2020

logo

Para pelaku bobol rumah dimankan polisi, satu di proses karena terlibat kasus curanmor. (Foto:Ist)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pembobolan rumah kosong di Jalan Merdeka 1 Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang berhasil diungkap polisi dengan menangkap pelakunya yang diamankan Rabu (20/5/2020) pekan lalu sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan KH Samanhudi (eks wisma citra) Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang.

Kasus ini terungkap berawal saat anggota opsnal Jatanras Polresta Samarinda, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pembobolan rumah kosong. Saat hendak menawarkan salah satu barang curiannya, yakni pendingin ruangan atau AC, para pelaku yang berjumlah lima orang terekam CCTV.

Kemudian saat itu juga, para pelaku pun langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.

Saat dilakukan introgasi diketahui kalau salah satu pelaku yakni Mulyono alias Iyon (34) warga Jalan Bojonegoro Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, telah melakukan pencurian sepeda motor dengan Nopol KT 2792 BCD, pada Minggu (14/10/2018) lalu. 

Hal ini diungkapkan Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Abdul Rauf saat dikonfirmasi Rabu (27/2020) hari ini. "Saat kami lakukan penyelidikan pembobolan rumah, kami amankan 5 pelaku dan ternyata saat diperiksa satu diantaranya pelaku curanmor 2018 lalu," tuturnya.

Tetapi karena korban tidak merasa keberatan atas pembobolan rumah tersebut, tidak dilakukan proses dan empat pelaku diamankan hanya 1x24 serta wajib lapor. "Sedangkan satu pelaku kami proses, terkait curanmor. Sebenarnya diantara satu pelaku tersebut ini ada narapidana asimilasi, tetapi karena korban tidak keberatan, tidak dilakukan proses hukum," ungkap Rauf. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Rumah Kosong Dibobol, Empat Pelaku Bebas, Satu Diproses karena Kasus Curanmor

Rabu, 27/05/2020

Para pelaku bobol rumah dimankan polisi, satu di proses karena terlibat kasus curanmor. (Foto:Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.