Sabtu, 30/05/2020

Pelayanan SIM di Satlantas Polresta Balikpapan Dibuka, Kuota per Hari 250 Pemohon

Sabtu, 30/05/2020

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono (Yud)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pelayanan SIM di Satlantas Polresta Balikpapan Dibuka, Kuota per Hari 250 Pemohon

Sabtu, 30/05/2020

logo

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono (Yud)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pelayanan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan permohonan baru di masa pandemi Covid-19 ini dibuka kembali di Satlantas Polresta Balikpapan. 

Dibukanya pelayanan publik tersebut berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST 1537/V/YAN.1.1/2020 tentang pembukaan pelayanan SIM, STNK dan BPKB pada 2 Juni 2020.

Namun,  pelayaan tersebut tetap menggunakan protokol pencegahan Covid-19."Jadi pelayanan tetap berjalan namun protokol kesehatan tetap diutamakan beberapa aturan harus dilaksanakan oleh pemohon maupun petugas dalam penerbitan SIM tersebut,"ungkap Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono kepada media ini, Sabtu (30/5/2020) siang.

Dia menjelaskan, pemohon yang akan memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya khususnya dari Maret, April dan Mei 2020 akan diberikan dispensasi tertanggal 18 Maret-29 Mei 2020 untuk dapat melakukan perpanjangan  tanpa melakukan ujian ulang.

"Selama ini ketika masa berlakunya habis harus membuat SIM baru atau ujian ulang,"katanya.

Dispensasi berikutnya, pengurusan perpanjangan SIM yang masuk dalam kategori tiga bulan tersebut tidak harus memperpanjang di bulan Juni.

"Jadi diberikan kelonggaran sementara, kemarin hasil rapat Dirlantas Polda Kaltim itu sampai bulan Desember dengan harapan pada tahun 2020, SIM yang belum tercetak atau perpanjangan yang belum tercetak dapat selesai di tahun ini dan tidak ada tunggakan di 2021,"jelasnya.

Untuk itu, beberapa yang harus dipedomani masyarakat, lanjut Irawan, yakni pemohon wajib menggunakan masker. Selanjutnya, persyaratan yang harus dilengkapi seperti tes kesehatan maupun psikologi." Setelah itu bisa membawa berkasnya ke kantor Sarpras atau di Polresta Balikpapan nanti akan dilakukan sesuai mekanisme yang biasa,"ujarnya.

Adapun penerbitan SIM juga melihat situasi atau kuota ruang pelayanan karena masih masa pandemi dengan mengacu sosial  dan physical distancing.

"Daya tampung kita hitung sesuai dengan jumlah pelayanan dan di-back up dengan SIM keliling yang selama ini beroperasi di luar kantor supaya mengatasi antrean. Untuk kuota sehari 250 orang penerbitan SIM dengan beberapa gelombang,"paparnya.


Penulis: Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

Pelayanan SIM di Satlantas Polresta Balikpapan Dibuka, Kuota per Hari 250 Pemohon

Sabtu, 30/05/2020

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono (Yud)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.