Minggu, 31/05/2020

Kirim Napi ke Lapas atau Rutan, Tunggu Inkrah

Minggu, 31/05/2020

Lapas Klas II A Samarinda yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kecamatan Samarinda Kota yang juga kelebihan kapasitas. (Foto: Nancy/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kirim Napi ke Lapas atau Rutan, Tunggu Inkrah

Minggu, 31/05/2020

logo

Lapas Klas II A Samarinda yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kecamatan Samarinda Kota yang juga kelebihan kapasitas. (Foto: Nancy/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wabah Covid-19 berdampak pada seluruh aspek tak terkecuali overkapasitas sel Polresta maupun Polsek di Kota Samarinda.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat (29/5/2020) lalu telah melakukan koordinasi melalui video conference (vc) bersama Polda Kaltim.

Dari hasil vc tersebut, para narapidana bisa dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) setelah inkrah putusan hukum.

Hal ini diungkapkan Plh Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020). Hal itu telah disepakati dengan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan.

"Yang sudah inkrah, artinya mereka yang sudah memiliki ketetapan hukum, baru boleh dipindahkan ke lapas maupun rutan, itu juga harus sesuai protokol kesehatan," tuturnya.

"Para napi nantinya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, karantina dua minggu hingga rapid tes dua kali, kalau negatif baru dimasukkan," sambungnya.

Selain adanya kesepakatan dari pihak terkait mengenai pemindahaan tahanan, juga keputusan dari surat Kementerian Hukum dan HAM RI bernomor PAS-PK.01.01.01-679 tentang penerimaan tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang diterbitkan 20 Mei lalu.

"Namun, penerapannya mungkin tidak semuanya bisa, karena tidak semua Lapas atau Rutan punya ruang isolasi," imbuhnya.

Untuk pemberlakuannya sendiri, nanti akan dilaksanakan secara berkala setelah adanya koordinasi lebih lanjut dari Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara dengan setiap kabupaten/kota.

Lapas Balikpapan telah memberlakukan dan akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kaltim. Selain melakukan pemeriksaan ketat kepada para napi yang akan dipindahkan, petugas penjaga lapas maupun rutan pun akan mengikuti protokol kesehatan.

"Termasuk petugas lapas atau rutan akan diperiksa kesehatannya, karena kan mereka melayani pembesuk," pungkasnya.

Penulis: Nancy

Editor: Hendra

Kirim Napi ke Lapas atau Rutan, Tunggu Inkrah

Minggu, 31/05/2020

Lapas Klas II A Samarinda yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kecamatan Samarinda Kota yang juga kelebihan kapasitas. (Foto: Nancy/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.