Senin, 01/06/2020
Senin, 01/06/2020
Tulus Sutopo (Foto: Heri/korankaltim.com)
Senin, 01/06/2020
Tulus Sutopo (Foto: Heri/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Masa belajar di rumah diperpanjang mulai tanggal 2-20 Juni 2020. Hal ini tertuang di dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara Nomor: B-1601/Disdikbud/DPK-I/065/5/2020 atas perubahan ketiga dari surat edaran Plt Kepala Disdikbud Nomor : B-1201/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020 tentang evaluasi kebijakan pendidikan dalam menyikapi penyebaran wabah corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Surat edaran tersebut mengatur tentang jenjang PAUD, SD/MI dan SMP/MTs melakukan kegiatan belajar di rumah terhitung 2 - 20 Juni 2020," kata Tulus Sutopo, Ketua Penanggulangan Covid-19 Disdikbud Kukar kepada korankaltim.com, Senin (1/6/2020).
Selain terkait dengan masa perpanjangan belajar di rumah, Tulus menyebutkan surat edaran ini juga mengatur mengenai tanggal libur semester genap, 22 Juni - 11 Juli 2020.
Adapun hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020. Selain itu, surat edaran ini juga mengatur mengenai mekanisme kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdikbud Kukar.
"Terhitung 2 - 4 Juni 2020 mengerjakan pekerjaan kantor dan melaksanakan layanan dilakukan dari rumah (work from home) memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial. Namun, dalam keadaan mendesak setiap ASN dan non ASN yang melaksanakan tugas dari rumah dapat dipanggil ke kantor," sebutnya.
Terkait dengan proses belajar mengajar, Disdikbud Kukar meminta kepada pihak sekolah untuk memastikan orangtua masing-masing mengawasi anak-anaknya belajar di rumah dan mengikuti proses pembelajaran daring maupun mengerjakan tugas yang diberikan.
"Pihak sekolah harus tetap aktif memantau perkembangan siswanya dan berkomunikasi intensif dengan orang tua agar aktif memberikan pengawasan belajar di rumah," tegasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.