Senin, 01/06/2020
Senin, 01/06/2020
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (PJ Sekdaprov) Kaltim Muhammad Sabani
Senin, 01/06/2020
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (PJ Sekdaprov) Kaltim Muhammad Sabani
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah merilis daftar 102 daerah yang diperkenankan melakukan relaksasi atau pelonggaran atas pembatasan yang sebelumnya diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di Kaltim, disebutkan hanya 1 kabupaten yang boleh melakukan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (PJ Sekdaprov) Kaltim Muhammad Sabani mengatakan, 1 kabupaten tersebut adalah Mahakam Ulu (Mahulu). "Sampai saat ini hanya Mahulu yang tidak ada pasien positif Covid-19," kata Sabani Ahad (30/05/2020) malam kemarin.
Sementara 9 kabupaten/kota lainnya, diminta untuk tetap waspada, dan menerapkan protokol kesehatan, guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 ini. Pasalnya, 9 kabupaten/kota lainnya semua melaporkan adanya kasus terkonfirmasi positif. "Semua kabupaten/kota yang mempunyai pasien positif Covid-19, yang dirawat, berarti tudak aman. Lebih baik kita tetap waspada dengan tetap mematuhi himbauan pemerintah dalam menjalankan aktivitas terbatas yang menerapkan protokol kesehatan," ungkap Sabani.
Sebelumnya, beberapa kabupaten/kota seperti Samarinda, Bontang dan Kutai Kartanegara, sudah berancang-ancang menerapkan relaksasi, melalui apa yang disebut tatanan normal baru atau New Normal.
Terkait hal ini, Sabani berharap kebijakan yang diambil harus sudah melalui pertimbangan yang matang. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan keselamatan masyarakat sendiri. Bahkan, Sabani mengatakan Pemprov akan melakukan evaluasi lebih dulu terhadap penanganan yang selama ini dilakukan, di daerah masing-masing. "Apa itu New Normal?. Begini ya. Yang jelas, Pemprov Kaltim tetap akan mengevaluasi terlebih dulu apa yang selama ini dilakukan terhadap penanganan Covid-19. Jadi, tidak langsung memutuskan atau menetapkan daerah melaksanakan New Normal. Di mana, isu ini disampaikan oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Apapun keputusan yang akan ditetapkan Pemprov Kaltim, yaitu apakah ditetapkan New Normal atau tidak, itu semua berdasarkan evaluasi. Mulai aspek kesehatan, ekonomi dan sosial masyarakat.
Karena itu diminta masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemprov Kaltim maupun pemerintah kabupaten/kota untuk mengevaluasi. Sehingga bisa ditetapkan keputusan tersebut. "Artinya, kita tidak ingin salah mengambil keputusan. Karena itu, harapan kita masyarakat tetap mengacu pada anjuran pemerintah maupun Surat Edaran Gubernur Kaltim," pungkasnya.
Bupati Mahulu Bonfasius Belawan Geh belum bisa dikonfirmasi terkati hal ini (*)
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.