Rabu, 03/06/2020
Rabu, 03/06/2020
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat merilis kasus Miras. (Foto : Indra/korankaltimcom)
Rabu, 03/06/2020
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat merilis kasus Miras. (Foto : Indra/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Tim Patroli URC Rajawali Sat Sabhara Polres Berau, menyita minuman keras (Miras) ilegal sebanyak 687 botol berbagai jenis. Miras diamankan beserta pemiliknya, RM (43).
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan pengungkapan peredaran Miras tersebut berkat laporan masyarakat.
"Pada Selasa (2/6/3020) sekitar pukul 20.45 WITA, tim melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jl H Isa I, Kecamatan
Tanjung Redeb, ada yang menjual Miras ilegal," kata Kapolres AKBP Edy Setyanto, Rabu(3/6/2020).
Dari informasi tersebut, tim langsung mendatangi TKP tersebut dan mengamankan pemilik Miras beserta barang bukti.
Pelaku mengakui juga menyimpan Miras di Jl Kayu Putih, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur. "Total Miras ilegal dari dua TKP sebanyak 687 botol," jelasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.