Rabu, 03/06/2020

Polisi Sita 687 Botol Miras Ilegal

Rabu, 03/06/2020

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat merilis kasus Miras. (Foto : Indra/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Sita 687 Botol Miras Ilegal

Rabu, 03/06/2020

logo

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat merilis kasus Miras. (Foto : Indra/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Tim Patroli URC Rajawali Sat Sabhara Polres Berau, menyita minuman keras (Miras) ilegal sebanyak 687 botol berbagai jenis.  Miras diamankan beserta pemiliknya, RM (43).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan pengungkapan peredaran Miras tersebut berkat laporan masyarakat.

"Pada Selasa (2/6/3020) sekitar pukul 20.45 WITA, tim melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jl H Isa I, Kecamatan

Tanjung Redeb, ada yang menjual Miras ilegal," kata Kapolres AKBP Edy Setyanto, Rabu(3/6/2020).

Dari informasi tersebut, tim langsung mendatangi TKP tersebut dan mengamankan pemilik Miras beserta barang bukti.

Pelaku mengakui juga menyimpan Miras di Jl Kayu Putih, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur. "Total Miras ilegal dari dua TKP sebanyak 687 botol," jelasnya.


Penulis : Indra

Editor: M.Huldi

Polisi Sita 687 Botol Miras Ilegal

Rabu, 03/06/2020

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat merilis kasus Miras. (Foto : Indra/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.