Kamis, 04/06/2020

BPJT Benarkan Penetapan Tarif Tol Balsam, Pemprov : Sepenuhnya Kewenangan Pusat

Kamis, 04/06/2020

Gerbang Tol Palaran, Jalan Tol Balikpapan Samarinda (Dok JMTO)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJT Benarkan Penetapan Tarif Tol Balsam, Pemprov : Sepenuhnya Kewenangan Pusat

Kamis, 04/06/2020

logo

Gerbang Tol Palaran, Jalan Tol Balikpapan Samarinda (Dok JMTO)

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit membenarkan salinan keputusan Menteri PUPR terkait penetapan golongan dan tarif tol Balikpapan-Samarinda. "Iya betul," kata Danang singkat, saat dihubungi Koran Kaltim Kamis, (04/06/2020) pagi tadi.

Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Muhammad Sabani dikonfirmasi terpisah mengaku juga sudah menerima salinan keputusan tersebut. Namun saat ditanya apakah Pemprov Kaltim dilibatkan dalam penetapan tarif tersebut, Sabani mengaku Pemprov menyerahkan semuanya ke Pemerintah Pusat. "Sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Kami (Pemprov Kaltim) ikuti sambil monitor dan evaluasi penerapannya," tukas Sabani.

Sebelumnya diberitakan hari ini beredar salinan digital Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Pada Tol Balikpapan - Samarinda (Seksi 2,3 dan 4 Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Dalam surat keputusan yang ditandatangan basah oleh Menteri PUPPR M Basuki Hadimuljono tersebut, tertulis tarif tol terendah pada golongan 1 sebesar Rp75 ribu. Dan yang tertinggi untuk golongan 5 sebesar Rp167.500 ribu. Keputusan ini, dikeluarkan di Jakarta pada 29 Mei 2020. Dan akan diberlakukan paling lambat 14 hari setelah keputusan dikeluarkan. [*]


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

BPJT Benarkan Penetapan Tarif Tol Balsam, Pemprov : Sepenuhnya Kewenangan Pusat

Kamis, 04/06/2020

Gerbang Tol Palaran, Jalan Tol Balikpapan Samarinda (Dok JMTO)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.