Selasa, 16/06/2020
Selasa, 16/06/2020
Serikat Pekerja Mathilda menolak upaya privatisasi Pertamina karena akan berdampak pada kedaulatan energi nasional. (Foto: Hendra/korankaltim.com)
Selasa, 16/06/2020
Serikat Pekerja Mathilda menolak upaya privatisasi Pertamina karena akan berdampak pada kedaulatan energi nasional. (Foto: Hendra/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pembentukan Pertamina Holding dan Sub Holding yang diluncurkan Kementerian BUMN mendapat penolakan Serikat Pekerja Mathilda yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi lainnya.
Diantaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan.
Ketua Serikat Pekerja Mathilda Pertamina Kalimantan, Mugiyanto mengatakan keputusan Menteri BUMN itu membahayakan kedaulatan energi nasional.
"Instruksi Kementerian BUMN bahwa sub holding harus terbentuk dalam 2 tahun kemudian di-IPO-kan (saham ditawarkan ke publik), jelas ini upaya privatisasi atau swastanisasi," kata Mugiyanto, Selasa (16/6/2020).
Keputusan itu juga dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi dimana kekayaan alam dikelola oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Apabila anak usaha diprivatisasi, maka akan sulit dikendalikan. Harga BBM dan LPG yang dinikmati masyarakat, nantinya akan ditentukan oleh mekanisme pasar," jelasnya.
Sehingga BBM dan LPG tidak akan disubsidi oleh negara karena harga yang diserahkan dan dikendalikan sesuai hukum pasar. "Ini yang kami anggap berbahaya," tegasnya.
Selain itu, pembentukan holding dan sub holding dalam struktur organisasi Pertamina turut membuat pekerja tidak memiliki kepastian dalam status hukum. Pekerja bisa dialihkan ke anak perusahaan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami menolak dan mendesak pembatalan keputusan Menteri BUMN. Kami juga minta peran Pertamina dikembalikan sebagai kuasa negara dalam pengelolaan energi nasional," tegasnya.
Bahkan bersama FSPPB, Serikat Pekerja Mathilda siap melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Termasuk keputusan direksi terkait organisasi yang baru.
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.