Kamis, 02/07/2020

Maklumat Kapolri Dicabut, Ini Kata Kapolres Terkait Izin Keramaian

Kamis, 02/07/2020

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Maklumat Kapolri Dicabut, Ini Kata Kapolres Terkait Izin Keramaian

Kamis, 02/07/2020

logo

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai Pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengakui Maklumat Kapolri memang telah dicabut. Namun, ia menegaskan, saat ini virus masih mewabah. Jadi, penerapan new normal harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dalam beraktivitas.

“Memang Maklumat Kapolri sudah dicabut,  namun Covid-19 masih ada sampai sekarang,  bukan berarti kembali normal tetapi kita hidup dengan tatanan hidup baru,” kata Kapolres, Kamis (2/7/2020).

“Bahasa gampangnya begini, kemarin-kemarin kita hidup tanpa Covid-19, kita tidak diwajibkan pakai masker, dan sekarang kita hidup berdampingan dengan Covid-19, tentu ada protokol kesehatan yang harus kita patuhi seperti pakai masker, rutin cuci tangan, dan hindari kerumunan serta jaga jarak,” tuturnya.

Terkait izin keramaian untuk masyarakat yang akan menggelar hajatan, mantan Kapolres Raja Ampat itu menegaskan pemohon harus mematuhi protokol kesehatan.

“Terkait dengan perizinan yang menyebabkan orang berkumpul, selama itu memenuhi standar pencegahan Covid-19, maka kita izinkan,”tegasnya.

Standar Covid-19 itu bagaimana? Dia menjelaskan,  jika ada pesta di gedung kemudian kapasitasnya 100 orang, maka hanya boleh diisi 50 orang.   "Itu berlaku semua untuk izin keramaian termasuk menjelang Pilkada, yakni kampanye tatap muka,” ujarnya.


Penulis : Indra

Editor: M.Huldi

Maklumat Kapolri Dicabut, Ini Kata Kapolres Terkait Izin Keramaian

Kamis, 02/07/2020

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.