Kamis, 02/07/2020
Kamis, 02/07/2020
Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
Kamis, 02/07/2020
Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Mendukung program pemerintah menuju new normal atau tatanan hidup baru, Kepolisian Republik Indonesia (RI) Kapolri, Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Maklumat tersebut berisi tentang larangan adanya aktivitas pengumpulan massa yang berpotensi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Setelah pencabutan aturan tersebut, jelas sudah tak lagi memiliki kekuatan hukum dan masyarakat diperkenankan untuk beraktivitas seperti biasa dengan tetap memperhatikan, dengan mematuhi protokol kesehatan.
Terkait hal tersebut Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Annissa Prastiwi mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih detail, soal diperbolehkannya masyarakat untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa. "Maklumat sudah dicabut, hanya saja untuk izin keramaian kami masih menunggu petunjuk teknis dari Mabes Polri," tuturnya saat dikonfirmasi Kamis (2/7/2020) hari ini.
Izin keramaian, perlahan mulai diperbolehkan, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Mengenai hal tersebut kebijakan tergantung dengan kondisi wilayah yang terpapar Covid-19, apakah masuk di zona hijau, kuning, merah atau hitam. "Tetap diizinkan, tetapi lebih diperketat. Jadi mereka wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan," terangnya.
Soal izin resepsi pernikahan, dia mengaku itu menjadi tugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19. "Kalau dari kami belum ada menerbitkan izin untuk menggelar resepsi pernikahan, karena masih menunggu keputusan tim gugus tugas juga," sebut Annisa. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.