Kamis, 02/07/2020

Pria di Berau Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 02/07/2020

Pelaku yang saat ini dimanakan di Mapolsek Pulau Derawan ( Foto: ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria di Berau Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 02/07/2020

logo

Pelaku yang saat ini dimanakan di Mapolsek Pulau Derawan ( Foto: ist)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – BU (42), warga Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kaltim, diamankan Polsek setempat karena melakukan tindak pidana asusila terhadap bocah perempuan yang baru berusia 12 tahun.

Dijelaskan Kapolsek Tanjung Batu, AKP Koko Djumarko mengatakan, orang tua korban  melaporkan tidakan asusila yang dialami anaknya itu pada Rabu (1/7/2020).

“Dia melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli oleh BU di Jalan Poros RT 09 Kampung Kasai pada Jumat 19 Juni 2020 bulan lalu,”ungkap Kapolsek, Kamis (2/7/2020).

Pelapor mendapatkan keterangan dari putrinya bahwa  BU pernah mencabulinya  dengan memegang kemaluan korban sebanyak dua kali.

Lanjut Kapolsek, petugas menjemput pelaku di kediamannya dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara,”pungkasnya.


Penulis : Indra

Editor: M.Huldi

Pria di Berau Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 02/07/2020

Pelaku yang saat ini dimanakan di Mapolsek Pulau Derawan ( Foto: ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.