Kamis, 02/07/2020
Kamis, 02/07/2020
Pelaku Saat diamankan Anggota PPA Satreskrim Polresta Balikpapan (ist)
Kamis, 02/07/2020
Pelaku Saat diamankan Anggota PPA Satreskrim Polresta Balikpapan (ist)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pergaulan bebas bukan saja menimpa orang dewasa. Anak di bawah umur juga rentan terpapar terlebih akses didunia maya terbuka lebar. Sehingga perilaku yang seharusnya belum dijalani justru berbanding terbalik.
Seperti yang dilakukan oleh sejoli di Balikpapan, sebut saja DR (18) tega merenggut keperawanan gadis berinisial AS (13) hanya alasan cinta.
Cinta menjadi alasan klise oleh sebagian pria yang ingin memuaskan nafsu sesaat tanpa melihat akibat yang ditimbulkan. Orang tua AS bak tersambar petir disiang bolong usai mendengar dari mulut manis anak gadisnya bahwa dirinya pernah tidur bersama teman lawan jenis di sebuah hotel kelas melati.
Hal tersebut terungkap ketika sang orang tua gadis melihat perubahan tubuh yang signifikan. Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh teman dekat anaknya. Orang tua gadispun melapor ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Balikpapan.
"Kami terima laporan dari orang tua korban bahwa terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, di mana pelaku yang merupakan teman dekat korban," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan kepada media ini Kamis (2/7/2020) sore.
Berdasarkan keterangan korban didampingi orang tuanya aksi tersebut dilakukan pada pertengahan Maret 2020 lalu. Di mana sejoli yang dimabuk asmara memesan sebuah kamar hotel kelas melati di kawasan Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, Balikpapan Kota.
"Pelaku membawa korban ke hotel untuk menginap di sebuah kamar, kemudian pelaku melakukan hubungan intim atau seksual dengan korban yang masih dibawah umur," jelasnya.
Aksi tidak patut ditiru tersebut rupanya bukan dilakukan hanya sekali. "Menurut keterangan korban, pelaku telah dua kali melakukan hubungan dengannya, salah satunya di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Balikpapan," sebutnya.
Usai mendapat laporan tersebut Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan menjemput pelaku."Saat ini sudah kami amankan pelaku proses hukum sedang berjalan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.