Jumat, 03/07/2020

Gelar Resepsi Pernikahan, Protokol Ini Wajib Ditaati

Jumat, 03/07/2020

Resepsi pernikahan masa tatanan normal baru (lensaindonesia.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gelar Resepsi Pernikahan, Protokol Ini Wajib Ditaati

Jumat, 03/07/2020

logo

Resepsi pernikahan masa tatanan normal baru (lensaindonesia.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru.

Melalui surat edaran Nomor : P-2074/DINKES/SKRT/6/2020, sektor pariwisata, usaha salon/spa, serta resepsi pernikahan diperkenankan beroperasi maupun digelar kembali, dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan.

Khusus resepsi pernikahan, pada surat edaran ini diatur mengenai protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan dipatuhi, mulai dari tempat resepsi, tamu dan mempelai pernikahan.

Sebelumnya, Pemkab Kukar menerapkan relaksasi menuju new normal pada 4 Juni 2020 lalu. Pemerintah sudah membolehkan warga menggelar akad nikah di luar balai nikah ataupun KUA (Kantor Urusan Agama) sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020. 

"Jumlah pendaftar pada pelaksanaan nikah mengalami lonjakan setelah surat edaran tersebut diterapkan," kata Kepala Kantor Kemenag Kukar H Mukhtar dengan didampingi Kasi Bimas Islam, Ihsanul Karim kepada korankaltim.com, Jumat (3/7/2020).

Diketahui, dari 134 pelaksanaan nikah, 73 diantaranya dilakukan di luar balai nikah, dan 61 sisanya dilakukan di balai nikah.


Berikut hal-hal protokol kesehatan secara ketat yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang tetap berkeinginan menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini.


-Lokasi Acara Resepsi:


1. Menyediakan pintu masuk dan keluar terpisah sehingga tidak menimbulkan

potensi penumpukan (kerumunan) tamu/undangan pada saat akan masuk dan

keluar area resepsi.

2. Melakukan pembersihan di area resepsi sebelum dan setelah dipergunakan.

3. Menyediakan fasilitas mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun hand

sanitizer pada area masuk dan keluar area resepsi.

4. Penulisan buku tamu (memuat data nama, alamat dan nomor telpon) dilakukan oleh pihak panitia untuk menghindari penggunaan alat tulis secara bersama.

5. Menyediakan hand sanitizer pada tempat-tempat tertentu di area resepsi.

6. Melakukan pengaturan jarak (physical distancing) antara 1 - 1,5 meter pada saat masuk, antrian untuk ucapan selamat (tanpa berjabat tangan) maupun meja dan kursi tamu.

7. Penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk prasmanan harus

memperhatikan kaidah physical distancing (Jaga jarak) dan menghindari antrian

dan penumpukan tamu di meja prasmanan. Sebagai alternatif pilihan, dapat juga menyediakan makanan dan minuman dalam bentuk sekali pakai/kotakan.

8. Dilarang menggunakan microphone secara bergantian baik untuk MC maupun penyanyi jika tersedia musik dan penyanyi atau didesinfeksi setiap selesai digunakan.


-Tamu Undangan


1. Tamu/undangan harus dalam keadaan sehat (tidak demam, batuk, pilek atau

sesak nafas).

2. Apabila terdapat tamu/undangan yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan

Timur, maka pihak penyelenggara keluarga dapat memastikan bahwa tamu/

undangan tersebut sudah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif untuk

menghindari penularan dari kasus impor.


3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada semua tamu/undangan.

Jika ditemukan tamu/undangan dengan suhu tubuh >37,5 derajat celcius

(dicek 2 kali dengan jarak 5 menit) maka tidak diijinkan masuk area resepsi.

4. Tamu/undangan wajib menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker

maka tidak diijinkan masuk atau diberikan masker pihak keluarga.

5. Dilakukan pengaturan waktu kedatangan tamu/undangan agar dapat

disesuaikan antara jumlah undangan dengan kapasitas ruangan.

6. Tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik baik antar tamu/undangan,

dengan mempelai ataupun keluarga mempelai.


-Mempelai dan Keluarga


1. Mempelai dan seluruh keluarga harus dalam keadaan sehat (tidak demam, batuk, sesak).

2. Mempelai dan seluruh keluarga dilakukan pengukuran suhu tubuh.

3. Mempelai dan kedua orang tua mempelai harus menggunakan masker dan face shield.

4. Seluruh keluarga harus menggunakan masker. Jika diperlukan dapat juga

menggunakan face shield.

5. Tidak melakukan jabat tangan dengan undangan.


Penulis: Muhammad Heriansyah 

Editor: M. Huldi

Gelar Resepsi Pernikahan, Protokol Ini Wajib Ditaati

Jumat, 03/07/2020

Resepsi pernikahan masa tatanan normal baru (lensaindonesia.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.