Jumat, 03/07/2020

Ini Peran Ketujuh Tersangka Kasus Suap di Kutai Timur yang Diamankan KPK

Jumat, 03/07/2020

KPK saat rilis kasus suap di Kutai Timur (foto: liputan6)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Peran Ketujuh Tersangka Kasus Suap di Kutai Timur yang Diamankan KPK

Jumat, 03/07/2020

logo

KPK saat rilis kasus suap di Kutai Timur (foto: liputan6)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap di Kutai Timur.

Ketujuh tersangka ialah ISM  selaku bupati, EU atau istri ISM sekaligus Ketua DPRD Kutim, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR kepala BPKAD, dan dua orang kontraktor masing-masing AM dan DA. 

Ketujuh tersangka berdasarkan keterangan resmi KPK berperan masing-masing, yakni ISM yang meyakinkan tak terjadi pengurangan anggaran, UE bertindak sebagai pengintervensi pemenang lelang, MUS berperan sebagai penentu pemenang lelang di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum, SUR bertindak sebagai pemotong fee 10 persen dalam setiap pencairan, ASW sebagai pengatur jatah proyek, serta AM dan DA selaku kontraktor atau pemberi suap. 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan dari operasi itu, diamankan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan total Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar. 

Ketujuh orang itu telah ditahan usai KPK mengumumkan status mereka sebagai tersangka, Jumat (3/7/2020) malam. 


Penulis/Editor: Koran Kaltim

Ini Peran Ketujuh Tersangka Kasus Suap di Kutai Timur yang Diamankan KPK

Jumat, 03/07/2020

KPK saat rilis kasus suap di Kutai Timur (foto: liputan6)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.