Jumat, 03/07/2020
Jumat, 03/07/2020
KPK saat rilis kasus suap di Kutai Timur (foto: liputan6)
Jumat, 03/07/2020
KPK saat rilis kasus suap di Kutai Timur (foto: liputan6)
KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap di Kutai Timur.
Ketujuh tersangka ialah ISM selaku bupati, EU atau istri ISM sekaligus Ketua DPRD Kutim, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR kepala BPKAD, dan dua orang kontraktor masing-masing AM dan DA.
Ketujuh tersangka berdasarkan keterangan resmi KPK berperan masing-masing, yakni ISM yang meyakinkan tak terjadi pengurangan anggaran, UE bertindak sebagai pengintervensi pemenang lelang, MUS berperan sebagai penentu pemenang lelang di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum, SUR bertindak sebagai pemotong fee 10 persen dalam setiap pencairan, ASW sebagai pengatur jatah proyek, serta AM dan DA selaku kontraktor atau pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan dari operasi itu, diamankan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan total Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Ketujuh orang itu telah ditahan usai KPK mengumumkan status mereka sebagai tersangka, Jumat (3/7/2020) malam.
Penulis/Editor: Koran Kaltim
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.