Kamis, 21/05/2020

Ini Tujuh Hal Terkait Perayaan Idulfitri Menurut Menteri Agama

Kamis, 21/05/2020

Menteri Agama Fachrul Razi. (threeshoot.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Tujuh Hal Terkait Perayaan Idulfitri Menurut Menteri Agama

Kamis, 21/05/2020

logo

Menteri Agama Fachrul Razi. (threeshoot.com)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menteri Agama Jenderal Purn Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idulfitri di rumah, bersilaturahmi lewat media sosial.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona. Kalau masyarakat tidak mematuhi anjuran itu, maka angka kasus baru Covid-19 di Indonesia akan terus naik. "Kalau tidak melakukan pembatasan ketat selama Idulfitri, angka akan melonjak. Dengan begitu apa yang kita lakukan sebelumya akan sia-sia," kata Fachrul saat konferensi pers lewat live media sosial Kamis (21/5/2020) tadi.

Tujuh hal harus dilakukan saat perayaan Idulfitri di tengah pandemi virus corona. Pertama, ia menganjurkan untuk tetap bahagia merayakan Idulfitri meski dilanda corona.

Kedua, jangan mudik karena berpotensi membawa wabah ke kampung halaman. Ketiga, tidak usah melakukan takbir keliling karena bisa dilakukan di rumah, namun ia meminta masjid serta musala tetap menggaungkan takbir.

Keempat melakukan salat Id di rumah. Salat Id merupakan salat sunnah muakad yang sangat dianjurkan sehingga sebaiknya tetap dilakukan. "Menurut pendapat ulama empat orang sudah boleh salat Id, satu menjadi imam dan tiga menjadi makmum," kata Fahcrul.

Kelima, merayakan Lebaran di rumah tanpa menerima tamu. Keenam, melakukan silaturahmi melalui media sosial sehingga tidak perlu bertemu secara fisik. "Ketujuh, kita harus menaati protokol kesehatan. Kita bisa melakukan ibadah tanpa menghilangkan kegembiraan, tetapi juga terhindar Covid-19," kata Fachrul seperti diwartakan cnnindonesia.com.

Sebelumnya pemerintah juga telah memutuskan melarang pelaksanaan salat Id secara berjamaah di masjid atau lapangan.

Dalam pelaksanaan, salat Id dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

Jika dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang. Terdiri dari satu imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah. (*)

Ini Tujuh Hal Terkait Perayaan Idulfitri Menurut Menteri Agama

Kamis, 21/05/2020

Menteri Agama Fachrul Razi. (threeshoot.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.