Senin, 19/06/2017
Senin, 19/06/2017
Senin, 19/06/2017
JAKARTA – KPK mengaku menyita dokumen dan kamera pengawas atau CCTV setelah penggeledahan di DPRD Mojokerto, Jawa Timur, Minggu, 18 Juni 2017. Langkah ini dilakukan terkait penyidikan kasus suap pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto tahun anggaran 2017.
“Hasil geledah, dokumen dan CCTV dengan dipelajari dan dianalisa oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2017.
Namun Febri belum dapat menjelaskan saat ini, kaitan dokumen dan CCTV dengan kasus tersebut. Termasuk dokumen apa saja yang disita penyidik KPK.Selain menggeledah kantor DPRD Mojokerto, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mojokerto.
Seperti diketahui, kasus ini penyidik sudah menjerat Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP, Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, sebagai tersangka. (vc)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.