Rabu, 21/06/2017

Jaksa Agung Dipolisikan Hary Tanoe

Rabu, 21/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Jaksa Agung Dipolisikan Hary Tanoe

Rabu, 21/06/2017

JAKARTA - Pengacara Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (19/6). 

Laporan itu dibuat atas nama salah satu pengacara Hary Tanoesoedibjo, yaitu H. Adidharma Wicaksono. Dalam laporan nomor TBL/427/VI/2017/Bareskrim tanggal 19 Juni 2017, tertulis nama HM. Prasetyo sebagai terlapor. Dia dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak,” demikian tertulis dalam laporan itu. 

Adidharma juga menjelaskan alasannya melaporkan Jaksa Agung. “Karena JA mengeluarkan statement bahwa Pak HT adalah tersangka, hal tersebut di luar kewenangan JA karena melanggar undang-undang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 12 Juni 2017. Bos MNC Group itu diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan SMS bernada ancaman. Pelapornya adalah jaksa di Kejaksaan Agung, Yulianto. Menurut Adidharma, pesan singkat kliennya itu tidak ada unsur ancamannya. 

“Kalau dicermati kalimat per kalimat dari isi sms Pak HT, tidak ada satu pun yang bernada ancaman sehingga clear bagi kami SMS tersebut tidak, bahkan, jauh sekali dari kata ancaman,” ujarnya.

Pakar linguistik Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang mengungkapkan setelah diteliti isi pesan singkat yang dikirim oleh Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung ancaman. 

Menurut Frans, Yulianto seharunya tidak harus merasa terancam. “Setelah saya baca dan teliti dalam SMS (Hary Tanoe) tidak ada kata mengancam. Itu hanya kata memberitahukan, mengingatkan, hanya kata-kata seperti itu saja,” ujar Frans saat live by phone dalam acara diskusi Redbons bertajuk Ketum Perdindo Terzalimi di Kantor Redaksi Okezone, Kompleks MNC Media, Jakarta, Selasa (20/6).

Menurut Frans, makna mengancam berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. 

“Unsur-unsur tersebut tidak ada dalam isi SMS Hary Tanoe. Tidak ada kata-kata itu. Harus bedakan mengancam dengan memberitahukan atau mengingatkan. Kalau kata ‘abuse of power’ itu dirasa ancaman, salah. Justru Hary Tanoe itu ingin memberantas orang-orang yang seperti itu,” katanya. (tco/sdn)


Jaksa Agung Dipolisikan Hary Tanoe

Rabu, 21/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.