Rabu, 21/06/2017
Rabu, 21/06/2017
Rabu, 21/06/2017
JAKARTA –Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan, tunjungan pimpinan dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota akan naik, Juli 2017, seperti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Setelah 12 tahun enggak ada kenaikan. Pak Jokowi sudah setuju karena ini pertumbuhan (ekonomi) sudah cukup bagus,” kata Tjahjo usai Rapimnas dan Workshop ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), Jakarta, Selasa (20/6).
Menurut Tjahjo, terkait berapa alokasi anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. ”Alokasi anggarannya berapa menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Beda-beda tergantung kemampuan TKD-nya berapa,” jelasnya.
PP Nomor 18/2017 mengatur tentang acuan umum pemberian berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Aturan itu juga membuka kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional secara sekaligus.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, kenaikan tunjangan ini tidak akan membebani APBD. Dan dengan kenaikan tunjungan ini dapat mengurangi tingkat korupsi. (mdk)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.