Kamis, 26/04/2018
Kamis, 26/04/2018
Dir Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana memberikan keterangan kepada wartawan.
Kamis, 26/04/2018
Dir Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana memberikan keterangan kepada wartawan.
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim akhirnya menetapkan ZD yang merupakan nahkoda Kapal MV Ever Judger sebagai tersangka putusnya pipa crued oil milik PT Pertamina (Persero) hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Sebelumnya kami lakukan gelar perkara dan akhirnya kami tetapkan tersangka inisial ZD (50) yang merupakan nahkoda kapal MV Ever Judger kewarganegaraan Tiongkok," ungkap Dir Krimsus Polda Kombes Pol Yustan Alpiani saat menggelar press conference di Polda Kaltim Kamis (26/4) sore.
Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang sudah diamankan, di antaranya dokumen kapal, patahan pipa, saksi sebanyak 55 orang serta keterangan ahli.
"Terdapat kesesuain antara saksi dan fakta yang ada hingga kita dapatkan bukti petunjuk berupa alat bukti untuk menetapkan tersangka, di antaranya barang bukti satu buah kapal MV Ever Judger kemudian, EMC di haluan kapal, termasuk dokumen kapal, kita amankan pipa milik Pertamina yang putus di kedalaman 22 meter," bebernya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.