Selasa, 08/05/2018
Selasa, 08/05/2018
Situasi di luar gedung Pengadilan Negeri Tanah Grogot, siang ini.
Selasa, 08/05/2018
Situasi di luar gedung Pengadilan Negeri Tanah Grogot, siang ini.
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Sidang perkara pidana pelanggaran pemilu oleh tim pasangan calon (paslon) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafar Mas'ud (AGM)-Hamdam kembali dilanjutkan, Selasa (8/5) hari ini.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi tersebut kembali dihadiri puluhan massa dari Aliansi Ormas PPU.
Di luar gedung pengadilan maupun di dalam ruang sidang juga nampak dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI. Beberapa kendaraan anti huru-hara disiagakan di lokasi.
Massa Aliansi Ormas PPU mendesak mejelis hakim menyeret isti AGM, Risna ke meja hijau. Sebab, sesuai laporan, Aliansi Ormas PPU melaporkan Rusna namun justru Junaedi selaku sopir yang dijadikan terdakwa dalam perkara pembagian nasi bungkus berstiker AGM-Hamdam ini.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.