Selasa, 06/06/2017

Disnakertrans Siapkan Sanksi Perusahaan Tak Bayarkan THR

Selasa, 06/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Disnakertrans Siapkan Sanksi Perusahaan Tak Bayarkan THR

Selasa, 06/06/2017

SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kaltim, Fathul Halim memastikan kepada setiap perusahaan bakal dikenai sanksi jika tak mmbayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Memastikan semua berjalan lancari, Disnakertrans Kaltim akan melakukan pemantauan dan monitoring. 

Fathul menegaskan tak ada alasan perusahaan tak memberikan tunjangan lebaran kepada karyawan. Jangankan tak membayar, yang terlambat pun bakal diberi sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

Sesuai aturan terbaru, pembayaran THR karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

“Kami melakukan monitoring sampai ke kabupaten/kota. Karena aturan sudah jelas, jadi kami minta perusahaan membayar THR karyawan, termasuk karyawan yang baru bekerja selama satu bulan secara proporsional,” ujarnya ditemui di Samarinda, Senin (5/6) kemarin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Yang mana pada aturan sebelumnya syarat penerima THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan. 

“Di aturan yang baru masa kerja minimal satu bulan sudah dapat (THR),” tukasnya.

Ia menuturkan, masih berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, kewajiban pembayaran THR bagi karyawan baru tersebut tak hanya berlaku bagi karyawan berstatus karyawan tetap, tapi juga untuk karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Sehingga pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, wajib menerima THR, dengan besaran satu bulan penuh gaji, “Kalau masih  di bawah satu tahun THR diberikan secara proporsional,” ucapnya.

Karena berkaitan dengan jaminan kesejahteraan pekerja, ia mengajak perusahaan mematuhi aturan tanpa alasan. Karena sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau menunda pembayaran THR, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar. 

“Walau pun sudah bayar denda sanksi kewajiban membayar tetap harus ditunaikan.  Selain itu, sanksi administratif juga ada, teguran sampai pembekuan usaha,” ungkapnya. (rs)


Disnakertrans Siapkan Sanksi Perusahaan Tak Bayarkan THR

Selasa, 06/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.