Selasa, 21/01/2020
Selasa, 21/01/2020
Kedua pengasuh di salah satu PAUD di kawasan Samarinda Ilir ini ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian mereka menyebabkan hilangnya nyawa peserta didik. Nancy/Korankaltim.com
Selasa, 21/01/2020
Kedua pengasuh di salah satu PAUD di kawasan Samarinda Ilir ini ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian mereka menyebabkan hilangnya nyawa peserta didik. Nancy/Korankaltim.com
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polisi menetapkan dua pengasuh salah satu PAUD di Kota Samarinda sebagai tersangka. Mereka diduga lalai hingga menyebabkan seorang peserta didik berusia 4 tahun hilang dan kemudian ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan, akhir tahun lalu.
M (28) dan SS (51), ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dari Puslabfor Mabes Polri keluar dan memastikan jika jasad tanpa kepala itu adalah bocah 4 tahun yang hilang 16 hari dari PAUD tempat ia dititipkan oleh ayahnya.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan mengatakan, jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama dengan Reskrim Polresta Samarinda, telah melakukan gelar perkara.
"Dari gelar ini ditindak lanjuti untuk penetapan tersangka," katanya Selasa (21/1) malam.
"Dan malam ini kami melakukan penjemputan kepada orang tersangka, yakni M dan SS yang merupakan pengasuh PAUD," terangnya.
Keduanya dijemput di PAUD di kawasan Samarinda Ilir sekitar pukul 21.00 WITA, kemudian langsung diperiksa dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu dilakukan penahanan.
Mereka dijerat pasal 359 KUHP tentang Kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah
Selasa, 21/01/2020
Kedua pengasuh di salah satu PAUD di kawasan Samarinda Ilir ini ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian mereka menyebabkan hilangnya nyawa peserta didik. Nancy/Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.