Senin, 30/03/2020

BREAKING NEWS! Pengetatan Sosial, Jalan Utama Balikpapan Ditutup

Senin, 30/03/2020

Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah tampak lengang. Jalur ini merupakan salah satu ruas yang ditutup selama masa Pengetatan Sosial berlaku di Kota Balikpapan. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Pengetatan Sosial, Jalan Utama Balikpapan Ditutup

Senin, 30/03/2020

logo

Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah tampak lengang. Jalur ini merupakan salah satu ruas yang ditutup selama masa Pengetatan Sosial berlaku di Kota Balikpapan. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan resmi melakukan Pengetatan Sosial agar warga menjalankan imbauan untuk tetap berada di rumah. Keluar hanya ketika benar-benar mendesak dan harus sepengetahuan serta mendapat izin pihak terkait.

Itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan ia menjelaskan pengetatan sosial turut melibatkan pihak kepolisian dan TNI. Kebijakan berlaku mulai 31 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

"Ya, misalnya berobat ke puskesmas atau rumah sakit, membeli obat ke apotek atau ke pasar tradisional dan retail modern untuk membeli kebutuhan pokok," kata Rizal Effendi, Senin (30/3/2020).

Pengetatan Sosial, lanjut Rizal, agar warga lebih displin berdiam diri di rumah selama masa wabah virus Corona atau Covid-19. Sehingga 7 ruas jalan utama akan ditutup mulai pukul 09.00 - 15.00 WITA dan 20.00 - 04.00 WITA.

Diantaranya Jalan MT Haryono (simpang Wika - simpang Beruang Madu), Jalan Ruhui Rahayu (simpang BSCC Dome) dan Jalan Asnawi Arbain (simpang Pengadilan Agama).

Kemudian Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Plaza Balikpapan - simpang Muara Rapak, Jalan Mayjen Soetoyo (simpang Markoni/Gunung Malang), Jalan Tjutjup Suparna (simpang 4 Balikpapan Baru) serta Jalan Imat Saili (Sungai Ampal).

"Untuk angkutan logistik atau bahan pokok diupayakan tetap mengikuti surat edaran. Kan ada jam-jam yang diperbolehkan melintas," lanjutnya.

Sehingga dengan adanya Pengetatan Sosial itu membuat aktivitas warga benar-benar dibatasi. Bahkan turut diberlakukan jam malam mulai 23.00 - 04.00 WITA.

"Nanti petugas berjaga, kalau ditemukan ada warga di jalan, akan ditanya keperluannya, disuruh pulang kalau tidak penting," tegasnya.

Kendati begitu, peraturan dikecualikan bagi kendaraan darurat, TNI - Polri, BPBD, DLH, Satpol PP hingga Gugus Tugas Penanganan Covid-19. "Juga dikecualikan bagi jasa antar jemput makanan daring atau online," terangnya.

Penulis/Editor : Hendra

BREAKING NEWS! Pengetatan Sosial, Jalan Utama Balikpapan Ditutup

Senin, 30/03/2020

Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah tampak lengang. Jalur ini merupakan salah satu ruas yang ditutup selama masa Pengetatan Sosial berlaku di Kota Balikpapan. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.