Jumat, 04/08/2017
Jumat, 04/08/2017
Jumat, 04/08/2017
Besaran Belum Diketahui, Masih Menunggu Juknis Kemendagri
SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun menilai, korupsi itu tergantung mental seseorang. Bagi dia, untuk mengantisipasi praktek korupsi harus dilakukan dari diri sendiri, dibantu keluarga di rumah. Peranan keluarga sangat penting sebagai pengingat.
“Korupsi itu tergantung individu seseorang,” kata pria yang akrab disapa Alung itu, ditemui media ini di DPRD Kaltim, Rabu (2/8) lalu.
Syahrun diminta komentar terkait pernyataan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto, yang tak yakin kenaikan tunjangan DPRD seluruh Indonesia bisa mengurangi potensi praktik korupsi. Benteng korupsi, kata Alung, adalah diri sendiri dan keluarga.
Dikatakan politisi partai Golkar ini, kenaikan gaji DPRD sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kenaikan gaji DPR itu hanya menyetarakan kenaikan gaji eksekutif selama ini, seperti kenaikan tunjangan transportasi,” ucapnya.
Dia menambahkan, kenaikan gaji DPRD itu tidak berlebihan. Sebab kenaikannya juga tidak terlalu banyak. Angkanya juga masih standar dan menurutnya sesuai dengan beban kerja yang diemban oleh para legislator itu.
“Untuk kenaikanya gaji, khususnya di Kaltim kita belum tahu berapa, saat ini masih dibahas,” ungkapnya.
Sebelumnya, pasca disahkannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretariat DPRD Kaltim melalui (Sekwan) Achmadi menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan Perda sembari menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri.
“Paling lambat, awal Agustus perda tersebut sudah bisa disahkan,” kata Achmadi usai memimpin rapat pembahasan program kerja Asosiasi DPRD Provinsi Se-Indonesia (ADPSI), yang berlangsung di Swiss Bell Hotel, Bandar Lampung, Rabu (26/7) silam.
Sebelumnya, Achmadi mengaku telah menerima informasi dari Kemendagri untuk menunggu petunjuk teknis atas PP tersebut. Namun hingga saat ini, petunjuk teknis tersebut belum juga sampai ke ‘Karang Paci’ – sebutan Kantor DPRD Kaltim. (sab)
Besaran Belum Diketahui, Masih Menunggu Juknis Kemendagri
SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun menilai, korupsi itu tergantung mental seseorang. Bagi dia, untuk mengantisipasi praktek korupsi harus dilakukan dari diri sendiri, dibantu keluarga di rumah. Peranan keluarga sangat penting sebagai pengingat.
“Korupsi itu tergantung individu seseorang,” kata pria yang akrab disapa Alung itu, ditemui media ini di DPRD Kaltim, Rabu (2/8) lalu.
Syahrun diminta komentar terkait pernyataan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto, yang tak yakin kenaikan tunjangan DPRD seluruh Indonesia bisa mengurangi potensi praktik korupsi. Benteng korupsi, kata Alung, adalah diri sendiri dan keluarga.
Dikatakan politisi partai Golkar ini, kenaikan gaji DPRD sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kenaikan gaji DPR itu hanya menyetarakan kenaikan gaji eksekutif selama ini, seperti kenaikan tunjangan transportasi,” ucapnya.
Dia menambahkan, kenaikan gaji DPRD itu tidak berlebihan. Sebab kenaikannya juga tidak terlalu banyak. Angkanya juga masih standar dan menurutnya sesuai dengan beban kerja yang diemban oleh para legislator itu.
“Untuk kenaikanya gaji, khususnya di Kaltim kita belum tahu berapa, saat ini masih dibahas,” ungkapnya.
Sebelumnya, pasca disahkannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretariat DPRD Kaltim melalui (Sekwan) Achmadi menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan Perda sembari menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri.
“Paling lambat, awal Agustus perda tersebut sudah bisa disahkan,” kata Achmadi usai memimpin rapat pembahasan program kerja Asosiasi DPRD Provinsi Se-Indonesia (ADPSI), yang berlangsung di Swiss Bell Hotel, Bandar Lampung, Rabu (26/7) silam.
Sebelumnya, Achmadi mengaku telah menerima informasi dari Kemendagri untuk menunggu petunjuk teknis atas PP tersebut. Namun hingga saat ini, petunjuk teknis tersebut belum juga sampai ke ‘Karang Paci’ – sebutan Kantor DPRD Kaltim. (sab)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.