Selasa, 13/06/2017

THR dan Gaji ke-13 PNS Dipotong Pajak

Selasa, 13/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

THR dan Gaji ke-13 PNS Dipotong Pajak

Selasa, 13/06/2017

JAKARTA - Mulai pekan ini, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan juga pejabat negara lainnya, akan mulai mengalir dan bermuara di rekening para PNS. 

Penerimaan gaji ke-13 dan THR bakal berkurang karena ada pembayaran pajak yang perlu dibayarkan kepada negara. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah memang akan memberlakukan perhitungan yang sama pada tambahan penghasilan pekerja, termasuk PNS, yang berupa gaji ke-13 dan THR. Adapun pengenaan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

“Sesuai dengan mekanisme yang ada, PPh Pasal 21. Tapi bukan semuanya, tapi selisihnya,” ucap Ken di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (12/6). 

Ken menjelaskan, perhitungannya sesuai dengan PPh 21 di mana pungutan pajak hanya berasal dari jumlah penghasilan tersisa yang diluar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Dalam ketentuan PTKP, penghasilan yang tak kena pajak bila kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sehingga, bila penghasilan setelah mendapat gaji ke-13 dan THR menjadi lebih dari batas PTKP, pajak yang dikenakan hanya berdasarkan selisih kelebihan dari total penghasilan dikurang PTKP. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan pajak bagi penghasilan tambahan dalam bentuk gaji ke-13 dan THR memang dilakukan secara otomatis bagi para karyawan atau pegawai tetap, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 16/PJ/2016 Pasal 14. 

“Ketentuannya di Perdirjen Pajak Nomor 16/PJ/2016 Pasal 14 bahwa itu dipotong PPh Pasal 21. Bagi karyawan atau pegawai tetap, itu merupakan penghasilan tambahan atau penghasilan tidak teratur,” terang Yoga kepada CNNIndonesia.com.

Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan, pengenaan pajak sudah dipotong sesuai dengan mekanisme pemotongan pajak yang berlaku, yakni PPh 21.

Pemberian gaji ke-13 dan THR, mulai bisa diterima mulai minggu ini, bila Surat Pengajuan Membayar (SPM) telah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Kementerian Keuangan, maka pemberian kedua ‘bonus’ itu bisa dirasakan. 

Dari segi anggaran, pemerintah menyiapkan anggaran kedua bonus tersebut mencapai Rp23 triliun. Anggaran tersebut meningkat sekitar 28,49 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp17,9 triliun. (cni)


THR dan Gaji ke-13 PNS Dipotong Pajak

Selasa, 13/06/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.