Senin, 19/02/2018

Memasuki Tahapan Kampanye, Hetifah: Paslon Jangan Pasang Alat Kampanye Sembarangan

Senin, 19/02/2018

Hetifah Sjaifudian, Anggota DPR RI Dapil Kaltim dan Kaltara

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Memasuki Tahapan Kampanye, Hetifah: Paslon Jangan Pasang Alat Kampanye Sembarangan

Senin, 19/02/2018

logo

Hetifah Sjaifudian, Anggota DPR RI Dapil Kaltim dan Kaltara

Jakarta- Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 resmi dimulai hari ini, Kamis 15 Februari 2018. Waktu kampanye ini akan berakhir pada 24 Juni 2018 mendatang. Masing-masing pasangan calon atau tim sukses calon diminta tertib dalam memasang alat peraga kampanye. Hal ini seperti disampaikan Hetifah, Anggota Komisi II DPR RI.

 “Di UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada sudah diatur pemasangan alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah. Alat peraga juga tidak diperbolehkan dipasang di lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)”, demikian Jelas Hetifah.

 Terkait penentuan tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye, menurut Hetifah hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah Daerah dengan KPUD setempat. Pemasangan alat peraga juga harus memperhatikan ketertiban dan keindahan di lokasi.

 “Prinsip pengaturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye adalah tetap memperhatikan estetika, keindahan dan kebersihan. Jangan karena sedang Pilkada, kemudian banyak spanduk-spanduk dipasang sembaranga sehingga menganggu keindahan dan kebersihan kota”, lanjut Hetifah.

 Hetifah pun berharap seluruh peserta Pilkada mengetahui dan mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, Penyelenggara Pemilu bersama Pemda berhak melepas alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

Memasuki Tahapan Kampanye, Hetifah: Paslon Jangan Pasang Alat Kampanye Sembarangan

Senin, 19/02/2018

Hetifah Sjaifudian, Anggota DPR RI Dapil Kaltim dan Kaltara

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.