Jumat, 01/06/2018

Kinerja Guru yang Optimal Sangat Menentukan Mutu Pendidikan

Jumat, 01/06/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Kinerja Guru yang Optimal Sangat Menentukan Mutu Pendidikan

Jumat, 01/06/2018

Oleh : H. Suriansyah

Mahasiswa Program Doktor Manajemen Pendidikan 

FKIP Universitas Mulawarman


Kinerja merupakan suatu konsep yang bersifat universal yang merupakan efektivitas operasional suatu organisasi, bagian organisasi, dan pegawainya berdasarkan standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Colquitt, Lepinne dan Wesson mendefinisikan kinerja sebagai: ”the value of the set of employee behaviors that contribute, either positively or negatively, to organizational goal accomplishment.” 

Kinerja adalah seperangkat nilai yang memberikan kontribusi atas perilaku karyawan secara positif atau negatif untuk mencapai tujuan organisasi. Hal ini dapat dijelaskan bahwa kinerja guru dapat dilihat dari perilakunya dalam bekerja selama di sekolah.

Menurut Rivai (2004:309), kinerja guru adalah: perilaku nyata yang ditampilkan oleh guru sebagai prestasi kerja berdasarkan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan perannya di sekolah. Peran guru yang dimaksud adalah berkaitan dengan peran guru dalam proses pembelajaran. Guru merupakan faktor penentu yang sangat dominan dalam pendidikan pada umumnya, karena guru memegang peranan dalam proses pembelajaran, dimana proses pembelajaran merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan. Guru merupakan perencana, pelaksana sekaligus sebagai evaluator pembelajaran di kelas. 

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis, (2) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. 

Dalam hubungannya dengan menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis Ondi Saondi dan Aris Suherman menyatakan bahwa dalam pendekatan pembelajaran guru dituntut untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1)Merencanakan pembelajaran sesuai dengan kewajaran perkembangan mental siswa. 

2) Membentuk group belajar yang saling tergantung. 

3) Menyediakan lingkungan yang mendukung pembelajaran mandiri yang memiliki tiga karakteristik yaitu kesadaran berpikir, penggunaan strategi dan motivasi berkelanjutan.

4) Mempertimbangkan keberagaman siswa didalam kelas. 

5) Memperhatikan multi intelegensi siswa.

6) Menggunakan teknik-teknik bertanya yang meningkatkan pembelajaran siswa, perkembangan pemecahan masalah dan ketrampilan tingkat tinggi.

7) Menerapkan penilaian autentik yaitu mengevaluasi penerapan pengetahuan dan berfikir komplek dari pada hanya sekedar hafalan informasi faktual.

Lebih rinci lagi Ivor K. Davies juga mengatakan bahwa seorang guru mempunyai empat fungsi umum yang merupakan ciri pekerja seorang guru, adalah sebagai berikut: 

1) Merencanakan, yaitu pekerjaan seorang guru menyusun tujuan belajar.

2) Mengorgasisasikan, yaitu pekerjaan seorang guru untuk mengatur dan menghubungkan sumber-sumber belajar sehingga dapat mewujudkan tujuan belajar dengan cara yang paling efektif, efesien, dan ekonomis mungkin.

3) Memimpin, yaitu pekerjaan seorang guru untuk memotivasikan, mendorong, dan menstimulasikan murid-muridnya, sehingga mereka siap mewujudkan tujuan belajar.

4) Mengawasi, yaitu pekerjaan seorang guru untuk menentukan apakah fungsinya dalam mengorganisasikan dan memimpin di atas telah berhasil dalam mewujudkan tujuan yang telah dirumuskan. Jika tujuan belum dapat diwujudkan, maka guru harus menilai dan mengatur kembali situasinya dan bukunya mengubah tujuan. 

Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada pasal 1 dinyatakan bahwa : 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik (Permenpan 16;2009) 

Adapun mengenai kinerja guru lebih difokuskan pada pelaksanaan standar proses sebagaimana tertuang dalam permendiknas nomor 18a Tahun 2013 dinyatakan bahwa: 

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester. 

Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Kinerja seseorang Guru akan nampak pada situasi dan kondisi kerja sehari-hari dalam aspek kegiatan menjalankan tugas dan cara/kualitas dalam melaksanakan kegiatan/tugas tersebut.

a. Perencanaan Proses Pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

b. Pelaksanaan Pembelajaran 

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.

c. Penilaian Hasil Belajar 

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. 

Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran. 

d. Pengawasan Proses Pembelajaran 

Pengawasan proses pembelajaran terdiri dari: (1) pemantauan, (2) supervisi, (3) evaluasi, (4) pelaporan, dan (5) tindak lanjut.

Dari uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa, kinerja Guru adalah perilaku yang dihasilkan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar ketika mengajar di depan kelas, sesuai dengan kriteria tertentu seperti perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Dan kalau kinerja guru ini dapat dilaksanakan secara optimal, maka mutu pendidikan di Kalimantan Timur pada umumnya dan Kota Samarinda pada khususnya akan dapat ditingkatkan. Adapun kinerja guru ini secara umum dipengaruhi oleh banyak faktor diantaranya adalah :

1. Kepemimpinan Manajerial Kepala Sekolah

Kepala sekolah merupakan jabatan tertinggi dari suatu organisai sekolah, ia mempunyai peranan yang sangat vital dalam mengembangan institusi yang dipimpinya. Dinas pendidikan menetapkan tugas dan peranan kepala sekolah dalam melaksanakan perkejaanya, yaitu sebagai educator, manajer, adminitator, dan supervisor. Dalam perkembangan berikutnya peranan kepala sekolah tersebut bertambah menjadi educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, figure dan mediator.

Begitu banyaknya tugas, fungsi dan peran kepala sekolah tersebut menuntut kepala sekolah untuk memiliki kemampuan dan pengalaman yang lebih dibanding bawahanya atau guru. Sehingga pengangkatan kepala sekolah tidak dapat dilakukan sembarangan. Salah satu tugas berat kepala sekolah adalah harus dapat berperan sebagai manajer atau kata lain seorang kepala sekolah harus mempunyai kemampuan manajerial yang memadai. 

Menurut Wahjosumidjo mengemukakan bahwa deskripsi tugas dan tanggung kepala sekolah dapat dilihat dari dua fungsi, yaitu kepala sekolah sebagai administrator dan sebagai supervisor. Kepala sekolah sebagai administrator di sekolah mempunyai tugas dan tanggung jawab atas seluruh proses manajerial yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan terhadap seluruh bidang garapan yang menjadi tanggung jawab sekolah. Bidang garapan manajemen tersebut dapat meliputi bidang personalia, siswa, tata usaha, kurikulum, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dan masyarakat serta unit penunjang lainnya. Kemudian kepala sekolah sebagai supervisor berkaitan dengan kegiatan–kegiatan pelayanan terhadap peningkatan kemampuan profesionalisme guru dalam rangka mencapai proses pembelajaran yang berkualitas. Untuk dapat melakukan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah perlu memiliki berbagai kemampuan yang diperlukan. 

Menurut Katz menyebutkan bahwa: kemampuan manajerial itu meliputi technical skill (kemampuan teknik), human skill (kemampuan hubungan kemanusiaan), dan conceptual skill (kemampuan konseptual). 

2. Supervisi Pengawas

Supervisi adalah kegiatan profesional yang berbeda di mana pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan praktek informasi ilmu akan difasilitasi melalui proses interpersonal yang kolaboratif. Ini melibatkan observasi, evaluasi, umpan balik, fasilitasi penilaian diri supervisi dan akuisisi pengetahuan dan keterampilan dengan instruksi, pemodelan dan pemecahan masalah bersama.

Menurut Sergiovani, tujuan supervisi pengawas pendidikan adalah: 

a. peningkatan kualitas. Pengawas sekolah dalam meningkatkan kualitas penyelenggara sekolah dituntut untuk senantiasa mengawasi atau memonitor kinerja personil sehingga kualitasnya dapat ditingkatkan dari waktu ke waktu.

b. Pengembangan profesional. Pengawas sekolah dalam mengembangkan kemampuan profesional personil (kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi) dituntut untuk melakukan pembinaan, pengetahuan dan keterampilan mereka sehingga dalam menjalankan tugasnya semakin tumbuh dan berkembang secara profesional.

c. Memotivasi personil. Pengawas sekolah dalam memotivasi personil dituntut untuk memberikan motivasi dalam melakukan supervisi kepada mereka. Misalnya, setelah supervisi personil termotivasi untuk berprestasi dan penghargaan bagi mereka yang mampu mengembangkan diri baik melalui pendidikan maupun bentuk-bentuk yang lain.

Tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut. 

Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.

Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

Tugas pokok monitoring (pemantauan) meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.

Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.

Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.

Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.

3. Komitmen Berprestasi

Kata komitmen berasal dari bahasa Latin commitere, to connect,entrust the state of being obligated or emotionally, impelled adalah keyakinan yang mengikat sedemikian kukuhnya sehingga membelenggu seluruh hati nuraninya dan kemudian menggerakkan perilaku menuju arah yang diyakininya.

Senada dengan hal ini, komitmen sebagai ”a sense of identification, loyalty and involvement expressed by an emplyee toward the organization or unit of the organization.” Rumusan ini merujuk pada satu pengertian bahwa komitmen merupakan ekspresi perasaan seseorang dalam hal identifikasi, loyalitas dan keterlibatan dalam pencapaian tujuan organisasi.

Pernyataan ini mengandung makna bahwa seseorang yang memiliki kecenderungan melibatkan diri ke dalam apa yang akan dikerjakan dengan pemikiran bahwa kegiatan yang dikerjakan penting dan berarti sehingga ada perasaan akan pengenalan, loyalitas dan fokus dengan apa yang akan dikerjakan diungkapkan seseorang sebagai rasa menyatu terhadap unit organisasi, sehingga tujuan, rencana dan keputusan sebagimana yang diharapkan unit organisasi dapat dicapai.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kata berprestasi berasal dari kata prestasi yang memiliki arti hasil yang telah dicapai dari yang telah dikerjakan. Misal, prestasi akademik adalah prestasi dari hasil pelajaran yang di dapat dari kegiatan belajar di bangku perguruan tinggi. Sifat dari prestasi di dunia akademis adalah kognitif dan biasanya yang disebut prestasi sengaja ditentukan dengan pengukuran dan penilaian.

David C. Mc.Clelland mengemukakan 6 (enam) karakteristik orang yang mempunyai motif berprestasi tinggi, yaitu: (1) Memiliki tingkat tanggung jawab pribadi yang tinggi. (2)    Berani mengambil dan memikul resiko. (3) Memiliki tujuan yang realistik. (4) Memiliki rencana kerja yang menyeluruh dan berjuang untuk merealisasi tujuan. (5) Memanfaatkan umpan balik yang konkrit dalam semua kegiatan yang dilakukan, dan (6) Mencari kesempatan untuk merealisasikan rencana yang telah diprogramkan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa komitmen berprestasi adalah kesetiaan seorang guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka mencapai prestasi, dengan indikator: (1) Memiliki tingkat tanggung jawab pribadi yang tinggi. (2)    Berani mengambil dan memikul resiko. (3) Memiliki tujuan yang realistik. (4) Memiliki rencana kerja yang menyeluruh dan berjuang untuk merealisasi tujuan. (5) Memanfaatkan umpan balik yang konkrit dalam semua kegiatan yang dilakukan, dan (6) Mencari kesempatan untuk merealisasikan rencana yang telah diprogramkan.

4. Kompetensi Guru

Kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki guru selanjutnya dijelaskan dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8, pasal 9 dan pasal 10. Adapun pasal 8 yang berbunyi bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang dijelaskan pada pasal 10 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat jenis kompetensi guru tersebut penjelasannya sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Farida Sarimaya, sebagai berikut:

a. Kompetensi kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

b. Kompetensi pedagogik 

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 

Dalam Standar Nasional Pendidikan, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

c. Kompetensi profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

d. Kompetensi sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat. (*)




Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.