Minggu, 16/09/2018

Analisis Mahasiswa S1 PIN terhadap PERDA No. 07 Tahun 2017

Minggu, 16/09/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Analisis Mahasiswa S1 PIN terhadap PERDA No. 07 Tahun 2017

Minggu, 16/09/2018

Analisis saya mengenai perda no. 07 tahun 2017 ini menurut saya dengan hadirnya Perda ini mulai menyadarkan kita untuk lebih bijak dalam memberi dan juga mengajarkan hal dan perilaku yang baik terhadap para pengemis maupun anak jalanan. Hal ini sangatlah penting untuk dilakukan apabila kita melihat fakta yang ada bahwa kehadiran anjal mapun pengemis dengan segala bentuk dan cara meminta yang berbeda-beda sudah sangat mengganggu dan juga meresahkan warga yang melintasi jalan-jalan umum yang ramai khususnya ditengah-tengah kota Samarinda terlebih lagi di kawasan perempatan lampu merah. Selain itu, menurut beberapa sumber yang saya baca, bahkan ada pengemis yang mampu mendapatkan penghasilan dari meminta-minta sebesar Rp. 400.000 perhari dan juga hadirnya pengemis dan anjal ini sudah sangat terorganisir bahkan ada yang mengkoordinir dengan sistem bagi hasil. Pengemis dan anjal ini juga bukanlah warga asli Samarinda melainkan mereka-mereka yang datang dari luar Kalimantan, salah satunya Madura. Bahkan walaupun seringkali diadakan razia sertadipulangkan kembali ke daerah asalnya menggunakan kapal, para pengemis ini malah kembali lagi dengan menggunakan pesawat. Belum lagi apabila mendekati musim-musim mudik, maka sudah bisa dipastikan peningkatan pendatang yang mencari lahan pekerjaan baru di Kota Samarinda juga ikut meningkat. Oleh karena itu, sangatlah dibutuhkan sebuah perda yang mengatur hal dalam pelarangan pemberian uang kepada pengemis dan anjal agar memberikan penyadaran sosial dan moral baik kepada yang memberi maupun yang memberi, walaupun terkadang rasa kasihan yang muncul dari pemberi namun harus dikesampingan untuk memberikan pelajaran moral terhadap para pengemis dan anjal tersebut karena sejatinya bukanlah uang dari hasil mengemis yang mereka sangatlah butuhkan. Melainkan bantuan sosial seperti pengajaran etika, moral maupun pemberdayaan lah yang mereka sangat butuhkan agar tidak turun ke jalanan lagi dan menengadahkan tangan. Akan tetapi, seperti yang kita lihat sekarang ini, walaupun sudah ditetapkannya Perda ini dan juga telah berlaku selama kurang lebih 1 tahun, tetapi masih bisa kita lihat masih banyak juga anjal dan pengemis yang masih meminta-minta serta masih diberi oleh para dermawan. Padahal sudah jelas sanksi yang tertera di Perda tersebut sebesar Rp. 50.000.000 atau kurungan 3 bulan serta diberi keterangan “anda dipantau CCTV”. Kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah perda ini kurang disosialisasikan? Atau apakah warga tidak sadar mengenyampingkan denda demi untuk mendapat pahala dan rasa iba? Dan atau apakah perda ini hanya sebagai ajang pemerintah untuk pencitraan agar mendapat penghargaan kota layak anak?. Saya pribadi berpendapat dalam pengimplementasian perda ini perlu diadakannya tindak langsung kepada para pemberi serta razia yang harus dilakukan secara rutin agar kedua-duanya sama-sama sadar.    

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.