Minggu, 16/09/2018

Tambang Merenggut HAM dari Mata Mahasiswa S1 PIN UNMUL

Minggu, 16/09/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Tambang Merenggut HAM dari Mata Mahasiswa S1 PIN UNMUL

Minggu, 16/09/2018

        Tambang merupakan pembicaraan yang tidak asing lagi bagi warga Kota Samrinda. Mengapa demikian ? karena tambang sudah memasuki pemukiman warga, bahkan di Kota Samarinda banyak sekali bekas area tambang yang dijadikan tempat bermain bagi anak-anak di sekitar wilayah tambang tersebut. Sungguh miris sekali.. Perusahan tambang yang abai terhadap lubang tambang hasil galiannya sejak Januari 2011 hingga Juni 2017 JATAM mencatat sudah 27 korban meninggal karena terjatuh ke dalam lubang tambang di sekitar pemukiman warga. Padahal sudah jelas tertera dalam peraturan daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam wilayah Kota Samarinda pada bab 3 pasal 33 ayat 1 berbunyi  “untuk menjamin keselamatan masyarakat dari berbagai dampak yang diakibatkan dari aktivitas pertambnagan baik berupa: gangguan kebisingan suara, partikel debu, banjir lumpur, limbah tambang (B3) dan lain-lain yang mengakibatkan kerusakan lahan-lahan pertanian, perkebunan, perternakan (tambak) dan usaha lainnya serta untuk menekankan korban nyawa manusia. Maka jarak kegiatan pertambangan dengan pemukiman dan fasilitas umum (fasum) minimal 500 meter”.  Namun yang sangat menyedihkan, dari seluruh korban meninggal hanya satu kasus yang ditindaklanjuti pemerintah daerah Kalimantan Timur. Dimana peran pemerintah ? apakah pemerintah hanya menutup mata dan teliga saja ketika sudah memakan korban atas kebijakan yang telah dikeluarkannya. Pemerintah harus tegas. Tegas terhadap perusahan tambang yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.  Banyaknya lubang tambang yang beracun dibiarkan mengaga, dekatnya jarak tambang dengan pemukiman warga, banyaknya perusahan tambang yang ilegal dan masih banyak lagi problematika yang terjadi. Ini menjadi pr pemerintah untuk mengatasi masalah perusahan tambang yang meregut HAM. 

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.