Senin, 17/09/2018
Senin, 17/09/2018
Senin, 17/09/2018
Yang menjadi dilema pada beberapa orang masyarakat adalah
jika dikaitkan dengan undang-undang ham tentu saja berbanding terbalik dengan PERDA
NO 7 TAHUN 2017, karena HAM tentunya mengangkat hak orang yang perlu
pertolongan, seharusnyakan pemerintah itu menjad wadah bagi masyarakat, dan
pemrintah harus intropeksi diri dan berpikir jika di kota samrinda masih ada
pengemis atau semacamnya tentu saja daerah samarinda tidak dapat dikatakan
sebangai daerah yang sejahtrah dan tugas pemerintah juga yang seharusnya
memfasilitasi masyarakat dengan mengembang kan modal usah micro dalam artian
pemerintah memberikan modal yang kecil bagi setiap pengemis agar mampu bersaing
dan dapat mensejahtrakan diri mereka dengan modal usaha yang di berikan dan
juga pemerintah dapat berkontribusi dengan pada setiap pengemis dengan membuka
pelatiihan-pelatihan soft skill agar
mampu melakukan sesuatu yang bermanfaat pada dirinya sendiri sehingga setiap
pengemis dapat menjadi modal pada pemerintah daerah untuk membangun ekonomi micro ini juga tentunya merupakan
faktor positif dalam suatu daerah, jika daerah tersebut dapat mengembangkan dan
mengatasi pertumbuhan pengemis dan sejenisnya maka suatu daerah tersebut
tentunya dapat dikatakan daerah yang sejahtra dalam hal ekonomi, karena yang
kita ketahui sendiri pun masyarakat kalimantan merupakan masyarakat yang selalu
di pandang sebagai orang yang kaya, dalam artian karena pulau kalimantan selalu
identik dengan tambang batu bara yang
sangat melimpah dan juga merupakan penyetor APBD terbanyak kedua setelah papua
ini lah merupakan tanggu jawab penting pemerintah kalimantan dalam membangun
sendiri daerahnya dan ini lah juga yang menjadi PR besar masyarakat kalimantan
terkusunya pemerintah...
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.