Minggu, 23/09/2018

Pertambangan Batu Bara di kalimantan timur

Minggu, 23/09/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Pertambangan Batu Bara di kalimantan timur

Minggu, 23/09/2018

Provinsi Kalimantan Timur adalah penghasil batubara terbesar di Indonesia. Pada tahun 2012, Kalimantan timur memproduksi 336,8 juta metrik ton batubara untuk kebutuhan ekspor, dan hingga tahun 2013. Kalimantan Timur memiliki 1.488 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 33 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau PKP2B.  izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah yang berjabat pada masa itu. Industri energi dan pertambangan perlu memberikan kontribusi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama komunitas lokal di sekitar wilayah operasi dan membantu terciptanya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Realita sosial menunjukkan, Kota Samarinda yang memiliki luas total wilayah 71.800 hektar, terdapat 63 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 5 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau PKP2B yang luasnya mencapai 71% dari luas kota Samarinda. banyak dampak buruk yang terjadi akibat pertambangan dilakukan di dekat area pemukiman seperti lingkungan yang berbahaya untuk di jadikan pemukiman lagi dan tanah longsor, serta lubang-lubang tambang yang memakan korban akibat ketidak sengajaan dan belum di reklamasikannya pasca tambang tersebut dengan tepat. Sebaiknya jika sudah seperti itu  pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengantisipasi hal-hal buruk terjadi, dan memberikan sosialisasi juga kepada perusahaan yang melakukan tambang agar melakukan pertambangan sesuai dengan tahap yang telah ditentukan sesuai kontrak, baik itu mereklamasi lahan pertambangan, revegetasi lahan dan menutup lubanag tambang agar lahandapat di gunakan kembali sesuai dengan dasar hukum yang berlaku seperti Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar  Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan (diganti dengan UU Minerba), Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.