Selasa, 25/09/2018

poin penting undang-undang tentang pariwisata dan

Selasa, 25/09/2018

pariwisata

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

poin penting undang-undang tentang pariwisata dan

Selasa, 25/09/2018

 

 

 

Poin penting uu kepariwisataan 10/2009, Bahwa filosofis pariwisata untuk mensejahterakan masyarakat dan Daerah membuat RIPDA sebagai rencana induk. Payung hukum badan promosi pariwisata Daerah demi meningkatkan kunjungan wisatawan manca dan nusantara serta belanja. Riset pengembangan usaha dengan berubahnya kewajiban perijinan dan tidak dikenai retribusi. Soal sanksi administrasi bagi pelangaran terhadap kewajiban. Hal rancangan perda kota 2010 tentang kepariwisataan ini disosialisasikan DPRD kota dalam acara bukber rahmadan lalu di purawisata .landasan filosifis perda ini sebagai pengaturan penyelengaraan kepariwisataan untuk mendukung pariwisata di kota Yogyakarta lebih berkembang sehingga dapat mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama dan karakteristik kota Yogyakarta sedangkat landasan yuridis adalah UU nomor 10 Tahun 2019 tentang kepariwisataan dan perda kepariwisataan tahu 2002 yang sudah tidak sesuai dengan UU di atas karena ada perubahan usaha pariwisata tidak lagi mengurus ijin dan terkena retribusi tetapi cukup dengan mendaftar. Hal-hal yang di atur dalam batang tubuh perda kepariwisataan kota 2010 dalam BAB 1 ketentuan umum hal definisi usaha pariwisata seperti dijelaskan UU 10 tahun 2009 bahwa; usaha pariwisata merupakan usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelengaraan pariwisata.

BAB II , asas dan tujuan perda, secara normatif berisi berbagai asas dan tujuan dari pariwisata. Asas; manfaat, kekeluargaan pemerataan, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisifatif , berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, kesatuan, dan profesionalisme. Tujuan; meningkatkan PAD, kesejahteraan rakyat, membuka lapangan kerja, melestarikan alam dan lingkungan, mengembangkan dan melestarikan budaya,

Prinsip penyelengaraan pariwisata, secara normative berisi  penyelengaraan pariwisata; adalah agama dan nilai budaya sebagai pengetahuan dari konsep hidup dalam kesimbangan hubungan antara manusia

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.