Selasa, 25/09/2018
Selasa, 25/09/2018
Selasa, 25/09/2018
Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Kota Samarinda Tentang Larangan Pemberian Uang kepada Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis Kota Samarinda pun semakin serius Menegasakan untuk mewujudkan Kota yang bebas dari Anjal (anak Jalanan) dan Gepeng (gelandangan Pengemis) yang menurut saya dengan menyikapi dari kebijakan yang di keluarkan Pemerintah Kota Smarinda Ini Merupakan suatu bentuk Kebijakan Publik yang di keluarkan Oeh pemerintah untuk mengatasi fenomena sosial yang ada di masyarakat, yaitu menjamurnya anjal dan gepeng , kebijakan yang dikeluarkan tentu berdasarkan dengan berbagai keluhan dan permasalahan yang di akibatkan oleh semakin meningkatnya anjal dan gepeng di Kota Samarinda terlebih lagi mayoritas anjal dan gepeng di kota Samarinda berasal dari luar daerah Kota Samarinda tentu menjadi penyakit sosial yang jika tidak ditangani langsung oleh pemerintah Kota Samarinda akan berimbas kepada permasalahan sosial masyarakat kota samarinda, namun pro dan kontra pun tentu terjadi tentunya dengan pemberian uang kepada anjal dan gepeng berkenaan dengan hati nurani manusia, dengan kebijakan yang di keluarkan ini jika terjadi pelanggaran pemberian uang kepada anjal dan gepeng maka pemberi tersebut terkena denda Sebesar 50 Juta rupiah terlebih lagi terdapat CCTV yang memantau di 15 titik persimpangan di Kota Samarinda yang disinyalir tempat bertaburannya para anjal dan gepeng, dengan di keluarkannya kebijakan ini menjadi metode pendorong menurunnya jumlah anjal dan gepeng yang di rasa telah mulai menganggu ketertiban dan kenyamanan Kota Samarinda, namun terlebih dari itu semua tanpa kita sadari hak kebebasan kita untuk mempergunakan uang kita pun telah di batasi lewat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat ini.
(disusun oleh Mahasiswa PIN Andreanus Ding)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.