Kamis, 04/10/2018

Kritikan Pro dan Kontra Pemilu Serentak di Indonesia

Kamis, 04/10/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Kritikan Pro dan Kontra Pemilu Serentak di Indonesia

Kamis, 04/10/2018

Negara kita baru mengadakan PILKADA serentak dimana kita semua memilih kepala daerah secara serentak di Indonesia, sebenarnya pembahasan soal pemilu serentak ini udah di bahas dari dua tahun yang lalu sebelum pemilu presiden dilaksanakan, setelah dibahas dan di kaji oleh MK akhirnya MK memutuskan pemilu serentak.  Tetapi keputusan itu dikeluarkan hanya beberapa bulan sebelum Pemilu 2014 dilaksanakan, alhasil  pemilu serentak yang dimaksudkan untuk memilih presiden dan wakil presiden secara berbarengan gagal dilaksanakan pada tahun itu. Dan warga indonesia hanya melakukan pemilu-kada secara serentak untuk memilih kepala daerah.

   Berikut ini saya ingin sedikit membahas mengenai pemilu serentak. Mulai dari pembahasan kontra serta pembahasan pro pemilu serentak dengan tujuan ingin membagi pengetahuan kepada pembaca menganai pemilu serentak itu.

Pembahasan kontra mengenai pemilu serentak

            Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masih menjadi pembicaraan hangat di ruang publik. Salah satu forum yang turut mengangkat kontroversi dari Putusan MK tersebut adalah acara diskusi terbuka yang diadakan oleh Djokosoetono Research Centre di Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok.

            Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI, Fitra Arsil menjelaskan penyelenggaraan pemilu dikatakan serentak jika pemilihan presiden putaran pertama atau satu-satunya putaran dalam pemilihan presiden dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemilihan anggota legislatif. Pemilu serentak menjadikan sistem presidensial efektif. Pasalnya, dengan pemilu serentak, maka seorang presiden terpilih akan memperoleh dukungan yang besar di lembaga legislatif. Pemilu serentak menguntungkan partai yang memiliki calon presiden.
Menurut Fitra, Indonesia dapat mencontoh pelaksanaan pemilu serentak yang banyak digelar di kawasan Amerika Latin. sekitar 12 dari 18 negara di kawasan Amerika Latin sudah menerapkan pemilu serentak.

Fitra berpendapat, pelaksanaan pemilu serentak berpotensi menjadi masalah jika pilpres berlangsung dua putaran. Menurut Fitra, pilpres dua putaran akan membawa konsekuensi banyaknya pasangan capres-cawapres yang bertarung. Dampak lanjutannya adalah parlemen akan terfragmentasi cukup tinggi karena konfigurasi ini memberikan peluang kepada banyak partai untuk mendudukkan calonnya di parlemen.

Apabila banyak partai di parlemen, maka kemungkinan munculnya partai dominan menjadi kecil dan terjadi fragmentasi yang tinggi (multipartism). Dengan demikian, konsensus dalam proses pengambilan putusan di parlemen akan menjadi sulit. Harapan menghasilkan struktur parlemen yang kongruen dan dukungan legislatif yang kepada presiden dapat terhambat jika pemilihan presiden dua putaran masih berlaku

Dari segi daya tahan koalisi, pemilu serentak yang akan dipadukan dalam pemilihan presiden dua putaran juga akan menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi koalisi. Karakter koalisi di putaran kedua tentu banyak didominasi pilihan-pilihan pragmatis daripada agenda kebijakan dan program memerintah karena koalisi lebih terpengaruh suara.

Merujuk pada Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres, pelaksanaan pilpres memang dimungkinkan dua putaran jika tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Pakar Politik Kevin Evans, memuji proses pembentukan partai di Indonesia. Pendiri www.pemilu.asia ini berpendapat partai di Indonesia terbentuk atas dasar ideologi dan gagasan untuk mencapai cita-cita yang ada di Pembukaan UUD 1945. Berbeda dengan negara lain seperti Malaysia yang partainya berdasarkan identitas atau etnis. Koalisi seperti ini bisa merusak gagasan dan ide yang dimiliki oleh partai dalam proses pengabdian kepada Indonesia.

Pembahasan Pro mengenai pemilu serentak

Pemilu Serentak Dinilai Lebih Efisien Jika serentak, setiap warga negara dapat membuat peta dibenaknya tentang check and balances versi pemilih.

Pelaksanaan pemilu baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden yang selama ini dilakukan terpisah (tidak serentak) dinilai tidak efisien. Selain biayanya yang sangat besar, pelaksanaan pemilu tidak serentak telah menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara sebagai pemilih.

Atas dasar itu, Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke MK. Effendi memohon pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terkait penyelenggaraan pemilu dua kali yakni Pemilu Legislatif dan Pilpres.

Misalnya, Pasal 3 ayat (5) UU Pilpres menyebutkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.   Effendi menilai pelaksanaan pemilu lebih dari satu kali telah merugikan warga negara yang mempunyai hak pilih. “Kerugiannya, kemudahan warga negara melaksanakan hak pilihnya secara efisien terancam dan dana pemilu tidak serentak amat boros, seharusnya bisa digunakan untuk pemenuhan hak-hak konstitusional lain.

Dia mengatakan pelaksanaan pemilu secara serentak selain efisien (hemat) dapat mendidik para pemilih menjadi cerdas. Cerdas yang dimaksud Gazali, dengan menerapkan sistem presidential coattail dan political efficacy (kecerdasan berpolitik).

Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya. Kalau presidential coattail, pemilih memilih presiden sama dengan pilihannya untuk anggota DPR dan DPRD dalam satu partai.

Tetapi, kalau political efficasy, dia bisa bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain. Ini bisa dilakukan kalau pemilu legislatif dan presiden dilakukan serentak.

 

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.