Sabtu, 06/10/2018
Sabtu, 06/10/2018
Sabtu, 06/10/2018
Saya ingin mengkritisi bagaimana pemerintah bisa mengijinkan pejabat-pejabat yang pernah melakukan tindakan kriminal untuk dapat turut serta dan masuk ke dalam politik Indonesia dan menjadi politikus untuk dipilih dan menjadi pemimpin dari masyarakat di Indonesia, kususnya pidana di bagian korupsi. kita semua pasti menginginkan pemerintah atau pemimpin yang bebas dari tindakan criminal.
Kutipan https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43611178
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan saat ini KPU tengah menyusun Peraturan KPU soal pencalonan legislatif, yang mengatur soal larangan mantan narapidana korupsi untuk maju pada pemilihan legislatif.
"Di dalam draft kita, mantan narapidan korupsi tidak diperbolehkan untuk bisa mendaftar. Kalau di draft, tersangka masih bisa karena memang yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) saja yang tidak boleh," ujar Arief di gedung DPR, Jakarta, Senin (02/04).
KPU mengonsultasikan rencana larangan eks narapidana kasus korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019 dengan Komisi II DPR pada Senin (02/04).
Dasar dari usulan ini, menurt Arief, berkaca dari pencalonan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah 2018, di mana ada beberapa calon kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Arief menuturkan ada hal yang bisa dilakukan KPU sebagai bagian dari pencegahan berulangnya kejadian serupa.
"Sebetulnya itu merespons pada apa yang berkembang pada saat pencalonan pilkada. Setelah dicalonkan dan ditetapkan, kemudian beberapa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Atas fakta-fakta tersebut, KPU kemudian melakukan pencegahan dari proses awal pencalegan," jelas Arief.
Poin yang akan ditambahkan, ujar dia, antara lain adanya kewajiban bagi calon anggota legislatif, yakni calon anggota DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota, hingga DPD untuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.