Selasa, 06/11/2018

Pemilu 2019, Wajah Baru Demokrasi Indonesia

Selasa, 06/11/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pemilu 2019, Wajah Baru Demokrasi Indonesia

Selasa, 06/11/2018

logo

oleh: 

Sayuti Ibrahim


UNTUK kali pertama, rakyat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden sekaligus anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota pada Pemilu digelar 17 April 2019. Pemilu kali ini  diikuti 16 partai politik nasional ditambah empat partai lokal di Aceh. Dengan momen langka ini tentu menjadi “wajah” baru bagi demokrasi Indonesia.

Pesta demokrasi yang dikenal dengan istilah Pemilu lima kotak suara ini juga harus menjadi semangat baru bagi seluruh rakyat agar lebih peduli dalam menggunakan hak pilihnya di TPS nanti. Sebab, KPU hingga kini terus berupa mencari formulasi guna menyukseskan Pemilu dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Selain mencanangkan Gerakan Sadar Pemilu (GSP), KPU juga menggagas Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) serentak di seluruh Tanah Air. Program nasional ini diluncurkan sebagai upaya mendongkrat tingkat partisipasi  masyarakat menggunakan hak pilih di setiap daerah pada Pemilu nanti. Sebab KPU menargetkan total nasional tingkat partisipasi pemilih Pemilu 2019 di angka 77,5 persen dari jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejauh ini jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019, tercatat sebanyak 185.732.093 orang  terdiri dari laki-laki 92.802.671 pemilih dan perempuan 92.929.422 pemilih tersebar di 805.075 TPS.

Adapun kegiatan GSP, yakni sosialisasi dikemas dalam bentuk mobilisasi massa. Misalnya, pagelaran seni budaya dengan kearifan lokal, lomba standup comedy, parade musik, dan jalan sehat melibatkan semua pihak. Sedangkan GMHP berlangsung sejak 1 hingga 28 Oktober 2018 bertujuan untuk memastikan status terdaftar atau tidaknya warga di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019. Dengan cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga melalui situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau download aplikasi mobile di google play dengan aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Apabila ada yang belum terdaftar maka warga bersangkutan harus mengisi formulir  masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPT atau dikenal dengan sebutan Formulir A.1.A-KPU. 

Tak hanya itu, berbagai metode sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan KPU di seluruh Indonesia untuk meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya di TPS. 

Teranyar, KPU RI sebelumnya menambahkan dua segmen pemilih untuk dijadikan sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pilkada serentak 2018.  Kedua segmen dimaksud yakni berbasis keluarga dan internet citizen (netizen) atau warga pengguna internet. Metode sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk berbasis keluarga dilakukan dengan cara mendatangi setiap rumah warga dengan memanfaatkan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) secara serentak di 171 daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2018. Kemudian, kegiatan sosialisasi juga memanfaatkan momen penyebaran formulir C6 (surat pemberitahuan pemilih) oleh anggota KPPS. Selain itu, kegiatan berbasis keluarga dapat dihelat dengan memanfaatkan kegiatan forum warga tingkat RT, desa atau kelurahan dan kecamatan untuk menyampaikan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Sosialisasi dengan segmen netizen dalam bentuk menyebarkan informasi pemilihan atau kepemiluan di media sosial. 

Kedua segmen tersebut melengkapi 9 segmentasi pemilih yang selama ini sudah disasar yakni pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, pemilih marjinal, komunitas, relawan demokrasi dan tokoh agama. 

Disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui sidang paripurna DPR pada 21 Juli 2017 merupakan penggabungan dari tiga undang undang yakni UU Nomor 8 Tahun 2012  tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. 

Dengan demikian, masyarakat tak lagi disuguhi banyaknya pesta demokrasi, cukup sekali pemilu dengan semangat efektif dan efisien. Berbeda dengan pemilu sebelumnya yakni setiap lima tahun digelar Pileg dan Pilpres secara terpisah cukup menguras tenaga dan pikiran serta menelan biaya cukup besar. 

Tentu kita semua berharap agar Pemilu 2019 berjalan aman dan damai tanpa kecurangan. Sehingga Pemilu dapat meningkatkan kualitas demokrasi, mendongkrak tingkat partisipasi pemilih, tegaknya integritas baik penyelenggara maupun peserta pemilu.  


*Penulis adalah Komisioner KPU Kabupaten Kutai Timur, mantan wartawan di Kaltim dan Kaltara.

Pemilu 2019, Wajah Baru Demokrasi Indonesia

Selasa, 06/11/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.