Jumat, 14/12/2018

REKLAMASI DI KUKAR BELUM ADA KABAR

Jumat, 14/12/2018

Mokdo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

REKLAMASI DI KUKAR BELUM ADA KABAR

Jumat, 14/12/2018

logo

Mokdo

Penulis : Mokdo

 Kalimantar Timur adalah salah satu Propinsi yang paling kaya dengan sumber daya alam nya (SDA). Makan dengan itu, salah satu kabupaten di Kalimantan timur dijulikin kabupaten terkaya yang ada di Indonesia. Seluruh Indonesia bahkan sebagian Negara – Negara lain tau apa yang dimiliki oleh Kalimantan Timur. Kekayaan alam yang melimpah dari bumi kaltim yakni adanya Batubara, Minyak, Gas, dan lain – lainnya. Kalimantan Timur memiliki izin usaha pertambangan batubara 2016 sekitar 1.430 dengan sekitar 264 lubang tambang batubara menganga, tersebar di beberapa kabupaten dan kota. Sayangnya, jumlah perizinan ini tak sejalan dengan tenaga pengawas yang begitu minim.


Tahun 2018 ini lubang tambang di Kalimantan Timur ada sekitara 1.735 lubang (sumber : Jatam), peningkatan jumlah lubang mau yang mengerikan. Tercatat sejak tahun 2011 – 2018 sudah ada 32 korban yang telenggelam di lubang tambang batubara yang ada di Kalimantan Timur.


Pertanyaannya. Apakah lubang tambang di reklamasi? Kapan di reklamasi? Dimana dana reklamasi?


Pertanyaan diatas sangatlah mendasar dari permasalahan lubang tambang. Wajar pertanyaan diatas dipertanyakan, dikarenakan itu sudah ada peraturan – peraturan yang mengaturnya.


            Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan benar. Jika melanggar, sanksi maksimal pencabutan izin siap dijatuhkan. Hal ini tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dalam PP ini, Pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus Eksplorasi untuk melakukan reklamasi. Reklamasi  tersebut dilakukan terhadap lahan yang terganggu pada kegiatan eksplorasi. Sementara, bagi pemegang IUP dan IPUK Operasi Produksi, selain reklamasi juga diwajibkan untuk melakukan pascatambang pada lahan  terganggu  pada  kegiatan pertambangan. Kewajiban ini menyangkut baik kegiatan penambangan terbuka maupun penambangan bawah tanah. Reklamasi dan Pascatambang adalah konsep yang dianut dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.


Reklamasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi kembali  sesuai peruntukannya.


Semua sudah diatur, terus bagaimana pihak – pihak yang terkait dalam menjalankan aturan – aturan tersebut?


Selama ini belum ada terdengar tentang rencana mau di reklamasi terhadap lubang tambang, yang ada hanya berita tentang korban – korban dari lubang tambang.


Mau menunggu berapa banyak korban lagi?....


Saya berharap permasalahan ini cepat diselesaikan dengan sebaik – baik mungkin, karena masalah ini bukan hanya soal korban, tetapi juga soal hancurnya lingkungan kita dan lain-lain. Karena SDA adalah sumber kehidupan kita semua, ( manusia ).


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.