Selasa, 18/12/2018

Menguji Keputusan Pembagian 50 % PI Blok Mahakam Bagi Kutai Kartanegara

Selasa, 18/12/2018

ERWINSYAH

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Menguji Keputusan Pembagian 50 % PI Blok Mahakam Bagi Kutai Kartanegara

Selasa, 18/12/2018

logo

ERWINSYAH

Oleh : ERWINSYAH

Rektor Universitas Kutai Kartanegara


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan Bangsa Indonesia, dan sudah semestinya bahwa negara tidak hanya sekedar menguasai dan menggunakan sumberdaya tersebut, akan tetapi menguasai dan menggunakan dalam pengertian luas juga harus mengelola demi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Hal tersebut sebagai isyarat bahwa seluruh pengelolaan sumber daya alam yang ada manfaatnya harus dikembalikan untuk kemakmuran masyarakat.
Blok Mahakam adalah blok Migas terbesar di Indonesia yang terletak di pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, kontrak bagi hasil blok Mahakam ditandatangani tahun 1967, kemudian diperpanjang pada tahun 1997 untuk jangka waktu 20 tahun sampai tahun 2017, tanggal 1 Januari 2018 menjadi momen bersejarah industri minyak dan gas (migas) nasional. Sebab, per 1 Januari 2018 pengelolaan Blok Mahakam di Kalimantan Timur resmi di serahkan ke PT Pertamina (Persero), di mana sebelumnya dikelola oleh Total E&P Indonesie dan inpex corporation. Alih kelola ini menjadi sejarah industri migas nasional karena Blok Mahakam selama 50 tahun dikuasai asing. Terlebih, blok ini merupakan produsen migas terbesar di Indonesia. Hasil produksinya melampaui produksi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) Chevron Pasific Indonesia dan ExxonMobil Oil Indonesia. Dari Blok Mahakam, Pertamina diperkirakan akan memberi kontribusi sebanyak 34% produksi migas secara nasional. Blok ini akan dikelola Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI). Semangat pihak Pemprop Kalimantan Timur dan Pemkab Kukar lewat BUMD terkait dengan pengelolaan migas tersebut awalnya tertuang dalam  Surat Kesepakatan Bersama Nomor 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor 541/422/TU/UM/2012. Pasal 3 SKB itu menyebutkan, jumlah hak kelola pihak pertama (Pemprov Kaltim) dan pihak kedua (Pemkab Kutai Kartanegara) disepakati 40% dan 60%, atau jumlah lainnya yang akan ditentukan oleh pihak independen dan disepakati para pihak, dimana dalam perjalanannya keluarlah Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam Permen ini, para kontraktor migas diwajibkan untuk melepas 10% Participating Interest alias hak kelola blok migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  Pemerintah Kalimantan Timur tentunya  didorong untuk berpartisipasi aktif dalam kebijakan PI 10% ini karena merupakan hak dari daerah atas kepemilikan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayahnya masing-masing agar daerah ikut memiliki dan ikut menikmati kekayaan migas di wilayahnya. Dengan ikut menjadi pemilik dan pemegang hak kelola, diharapkan dapat memudahkan perizinan serta tidak menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang menghambat kegiatan operasi dan produksi di wilayah kerja migas. Prinsip dari kebijakan PI ini adalah kontraktor kerja sama (KKKS) menawarkan porsi PI 10% pengelolaan migas kepada daerah dalam skema bisnis antar badan usaha (business to business). Oleh karena itu Pemprop Kalimantan Timur dan Pemkab Kukar  harus terlebih dahulu menyiapkan BUMD yang nantinya akan mengelola PI tersebut, tanpa campur tangan pemerintah pusat , Mengutip peribahasa kontemporer Syrus (449) yaitu Occasio aegre offertur, facile amittitur yang bermakna kesempatan yang tepat jarang datang dan gampang terlepas sehingga kita mudah kehilangan kesempatan yang tepat itu, maka kebijakan PI 10% blok migas ini terbilang strategis untuk kemudian dimaknai sebagai kesempatan emas bagi pemerintah Pemprop Kalimantan Timur dan Pemkab Kutai Kartanegara meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat lewat kekayaan alamnya sendiri. Kesempatan tersebut lumrahnya akan hilang jika tidak disikapi dengan persiapan dan eksekusi yang matang. Segala tantangan yang mungkin akan menghambat implementasi PI 10% harus diidentifikasi secara komprehensif melalui pola pendekatan project management yang tepat serta keputusan  pembagian porsi  Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam secara adil, sesuai amanat konstitusi dengan tidak mengabaikan prinsip keadilan untuk menghindari conflict of interest   antara pihak  Pemprop Kalimantan Timur dan Pemkab Kukar.
Meguji Keputusan (PI) 10% Blok Mahakamuntuk Kukar
Secara sederhana, bisa kita rumuskan bahwa keputusan yang baik, yang memperhatikan prinsip good governance, setidaknya harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut: (i) keputusan dibuat oleh seorang, sekelompok orang atau organisasi yang secara hukum mempunyai wewenang yang sah untuk mengambil keputusan tersebut; (ii) keputusan tersebut dibahas dan dirumuskan sesuai dengan sistem operasi standar internal organisasi terkait, misalnya dilakukan proses persetujuan berjenjang dari inisiatif awal sampai pada pihak yang mempunyai kewenangan tertinggi di organisasi tersebut; (iii) keputusan tersebut adalah sah, dalam arti selalu berada dalam koridor (atau tidak bertentangan dengan) peraturan perundangan yang berlaku, moral serta etika publik yang diterima secara umum; (iv) keputusan tersebut telah melalui tes dampak, baik terhadap pihak internal maupun eksternal, dengan mengujinya pada semua faktor risiko yang relevan, termasuk proses dan tindakan untuk memitigasinya; (v) selain membawa manfaat pada organisasi terkait, keputusan tersebut juga harus berdampak positif terhadap para pemangku kepentingan terkait; (vi) ada kejelasan tentang siapa yang bertangung jawab atas keputusan yang diambil tersebut, dan (vii) dalam hal keputusan tersebut berdampak luas terhadap kepentingan publik, dilakukan juga diseminasi dan diskusi publik dengan para pemangku kepentingan agar mereka paham bahwa tujuan akhir keputusan tersebut, sekarang atau pada akhirnya, membawa manfaat yang dapat dipertanggung-jawabkan kepada public (“Prinsip Governance”).  
Dalam kasus keputusan porsi pembagian Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam  dapat merujuk pada pasal 4 huruf a pada permen ESDM No.37 tahun 2016, yang mana untuk kondisi lapangan yang berada di daratan dalam 1 (satu) provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai  dengan 4 (empat) mil laut, penawaran PI 10% diberikan kepada 1 (satu) Badan Usaha Milik Daerah yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui  rencana pengembangannya , Dalam hal di koordinasikan untuk PI di WK blok Mahakam dengan pihak Kabupaten Kutai Kartanegara, bahwa keputusan yang akan diambil oleh Gubernur Kaltim mengandung unsur mutualitas dengan memperhatikan keinginan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,   keputusan porsi pembagian Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam Berdasarkan hasil dari kajian data konsultan dan satgas hulu migas Kaltim adalah 66,5% Pemprov Kaltim dan 33,5%  Pemkab Kutai Kartanegara, secara sepihak oleh Pemprop Kaltim masih menyisakan conflict of interest bagi Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai daerah Penghasil pada Wilayah Kerja Blok Mahakam dikarenakan bahwa Proses konsesus tersebut bukan hanya berlandaskan kepada payung konstitusi yang berlaku, namun juga  mengedepankan nilai-nilai good will dan mutual respect antara sesama pemerintah baik pihak Pemprop Kaltim dan Pihak Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai daerah penghasil migas dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,  
Disisi lain kalau kita bicara tentang proses pengambilan keputusan dalam suatu masyarakat  besar harapan bahwa kebijakan PI 10%  Blok Mahakam berimplikasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Kutai Kartanegara yang otomatis akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kenaikan PAD  tersebut harapannya juga dapat menghidupkan dan mengoptimalkan aktivitas pada sektor-sektor yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi, seperti sektor industri dan perdagangan, sektor jasa, dan sektor-sektor lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kesimpulan 
Pertama ;  Pengambilan Keputusan sepihak oleh Propinsi Kaltim mengenai Porsi pembagian Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam yang  n tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bertentangan  dengan semangat  prinsip good governance  bahwa keputusan tersebut hasilnya akan baik, diterima luas oleh rakyat dan akhirnya keputusan tersebut akan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Kutai Kartanegara, yang pada saat ini sedang berupaya meningkatkan PAD nya di tengah defisit Anggaran untuk melakukan pembangunan di daerahnya. 
Kedua ; Adanya desakan dan tuntutan untuk 50 %  Pemkab Kutai Kartanegara pada pasal 5 ayat 2 pada permen ESDM No.37 tahun 2016, “ Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada 1 (satu) Kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan masing-masing  sebesar 50% (lima puluh persen) “  , bukan tanpa dasar , Adanya Prinsip Keadilan bagi daerah penghasil bagi Kutai Kartanegara dalam keputusan pembagian porsi Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Blok Mahakam merupakan prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan.
Ketiga ;  Disisi lain Pelibatan Pemkab Kutai Kartanegara sebagai refresentatif masyarakat Kutai Kartanegara dalam   Keputusan porsi pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Blok Mahakam, sangatlah wajar mengingat harus juga memperhitungkan biaya sosial yang harus di tanggung oleh Pemkab Kukar akibat  dampak dan beban resiko dari porses eksplorasi dan eksploitasi pertambangan pada wilayah kerja Blok Mahakam.
Mengabaikan aspirasi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara hanya menyebabkan ketidakadilan dan memungkinkan terjadinya daerah dengan growth without development yakni; pertumbuhan ekonomi daerah memang terjadi, Pembangunan Kaltim memang terjadi tetapi pembangunan tak dinikmati sebagian besar rakyat Kutai Kartanegara akibat keputusan sepihak yang tersebut.  Wallahu A’lam Bishawab


Menguji Keputusan Pembagian 50 % PI Blok Mahakam Bagi Kutai Kartanegara

Selasa, 18/12/2018

ERWINSYAH

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.