Jumat, 22/11/2019

Menelaah Bahaya Privatisasi dari Proyek Coastal Road

Jumat, 22/11/2019

Coastal Road

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Menelaah Bahaya Privatisasi dari Proyek Coastal Road

Jumat, 22/11/2019

logo

Coastal Road

Pemerintah kota atau Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur menargetkan rencana pembangunan coastal road di pesisir Balikpapan Kalimantan Timur dimulai tahun 2020 mendatang. Setelah sebelumnya tahun 2018 telah mengeluarkan ijin lokasi dan pelaksanaan reklamasi coastal road pesisir Balikpapan.
Pembangunan coastal road tersebut nantinya akan melibatkan pihak ketiga. Saat ini sudah sebanyak 7 investor yang terdaftar dalam pembangunan mega proyek coastal road Balikpapan tersebut. Ketujuh investor tersebut berasal dari berbagai daerah termasuk investor luar.
Sementara itu, anggaran khusus revitalisasi kawasan pesisir Pantai Melawai itu akan menelan anggaran yang cukup besar yang di perkirakan mencapai Rp. 8 Triliun. Pembangunan coastal road tersebut nantinya akan dimulai dari kawasan pesisir Pantai Melawai Balikpapan Kota dan mengarah di kawasan pesisir pantai Balikpapan Selatan. 
Oleh pemerintah kota Balikpapan pembangunan kawasan coastal road ini diharap mampu mengatasi kemacetan dan mengubah wajah kota Balikpapan menjadi lebih indah dan berkembang. Namun, benarkah demikian? Dibalik adanya perencanaan pembangunan coastal road yang masih menuai pro dan kontra di masyarakat, ada upaya menjadikan area coastal road tersebut sebagai kawasan Central Bussiness District (CBD) yang baru di Balikpapan yakni menjadikan kawasan tersebut pusat dari segala kegiatan politik, sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. Dalam hal ini akan terbentuk sentral arus perdagangan terutama retail , kantor-kantor institusi perkotaan, adanya zona vertikal yakni pembangunan gedung bertingkat dengan diferensiasi fungsi, dan adanya multi storey yaitu perdagangan yang bermacam-macam jenis, ditandai dengan banyaknya supermarket atau mall. Termasuk di dalamnya akan tercipta perumahan-perumahan eksklusif yang menyokong pergerakan ekonomi dikawasan tersebut.
Berbicara tentang masalah coastal road, yang menjadi perhatian bukanlah pada teknologi atau proses pembangunan kawasan tersebut tetapi lebih kepada mengubah ruang publik (milik masyarakat) menjadi privat (milik pribadi). Privatisasi inilah yang menjadi ujung masalahnya. 
Pada proyek ini keuntungan coastal road hanya akan dinikmati oleh para investor, sebab pemerintah kota hanya menyediakan lahan dan membantu proses perizinan. Sebagai akibat dari pelimpahan seluruh anggaran coastal road kepada para investor yang relatif besar. Alhasil investor jelas ingin modalnya kembali dengan cepat dan privatisasi inilah yang menjadi satu-satunya jalan. Hal ini pun dipertegas dengan pernyataan Roy Nirwan, salah satu partner PT Wulandari Bangun Lestari, satu diantara delapan investor penggarap segmen lima bahwa pendapatan utama akan  mengalir sejurus dengan penjualan tanah di atas lahan reklamasi oleh investor baik dalam dan luar negeri. (TRIBUNKALTIM.CO, 19/9/2018)
Dalam islam, pantai merupakan ranah kepemilikan umum dimana konsekuensinya adalah pengelolaan harus berada ditangan pemerintah atau negara bukan individu, swasta, apalagi asing. Hal-hal yang terkategori kepemilikan umum dalam islam yakni seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum muslim. Individu-individu boleh mengambil manfaat dari kekayaan tersebut namun terlarang memilikinya secara pribadi seperti hutan, laut, sungai, sumber air, sumber energi, barang tambang termasuk didalamnya pantai. Rasulullah bersabda
“Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam 3 hal, yaitu air, padang rumput, dan api”  (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)
Negara bertugas mengelola kepemilikan umum ini dengan profesional dan efisien. Dalam hal ini walaupun negara berkewajiban mengelola bukan berarti berhak memberikan pengelolaannya kepada individu, swasta, atau asing untuk mengambil bagian. Karena jika hal itu terjadi maka keuntunganlah semata-mata yang ingin diraih bukan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Padahal inilah tujuan islam menetapkan kepemilikan umum agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati hasilnya tanpa ada biaya-biaya apapun.
Di Balikpapan sendiri jika mega proyek ini masih ingin dijalankan maka pemerintah harus memegang kendali untuk menguasai dan mengatur pembangunannya. Diperbolehkan untuk bekerja sama dengan swasta, akan tetapi tetap pemerintah yang menguasai penuh jalannya proyek ini. Pemerintah pun harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah terkait proyek ini, misal dampak lingkungan yang ditimbulkan karena jelas proyek ini akan mengubah bentangan pantai yang bisa berimbas pada rusaknya terumbu karang, arus hidrologis pantai akan berubah, pelayaran kapal-kapal nelayan akan terganggu, berkurangbya biota laut bahkan bisa sampai menimbulkan abrasi di titik-titik pantai lain di Balikpapan. Oleh karena itu perlu ada kajian mendalam, jangan sampai proyek  ini hanya menguntungkan satu pihak namun merugikan pihak lain terutama masyarakat. Terlebih dari itu harus memberikan manfaat  secara langsung ataupun dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat secara luas sebagaimana tujuan kepemilikan umum dalam islam. Wallahu a'lam bishawab 

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.