Kamis, 19/12/2019

Dibalik Polemik Wacana Omnibus Law di Indonesia

Kamis, 19/12/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Dibalik Polemik Wacana Omnibus Law di Indonesia

Kamis, 19/12/2019

logo


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembangunan Ibu Kota Baru ditargetkan mulai pada 2021 dan ditargetkan pembangunan berjalan selama 3 tahun.¹ Dan untuk menuju hal tersebut pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan Peraturan Perundang-undangan yang melekat pada Persiapan, Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara yang salah satunya adalah undang-undang yang beberapa undang-undang yang ada masih dianggap bersebrangan dengan undang-undang lainnya, termasuk dalam proses dan pemindahan ibukota negara nantinya.

Terkait hal tersebut pemerintah berencana untuk menariknya menjadi satu perundang-undangan dalam mekanisme Omnibus Law.

Wacana Omnibus Law ini kembali menguat pasca presiden Jokowi melantik para kabinet menterinya.²
Dimana Omnibus Law ini dianggap sebagai kunci Indonesia untuk melesat maju.

Dalam dunia hukum, omnibus law dikenal sebagai UU sapu jagat sebagai sebuah loncatan revolusi hukum.

Omnibus law dianggap sebagai UU 'sapu jagat' dikarenakan dapat digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU yang telah berlaku. Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU.

Konsep  omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Indonesia sendiri selama ini menganut sistem civil law.

Regulasi dalam konsep omnibus law adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Hal ini terjadi karena tumpang tindihnya regulasi, khususnya menyoal investasi.

Sebagai contoh ketika ada usulan memperbaiki regulasi di bidang kehutanan maka yang harus direvisi adalah UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Namun, masih ada ganjalan dalam beleid lain, semisal UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Jika dilihat, penggunaan konsep omnibus law sepertinya mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia. Masalahnya, apakah konsep omnibus law ini bisa diterapkan di Indonesia?

Pada dasarnya ada persoalan konflik antara penyelenggara pemerintahan, saat ingin melakukan inovasi atau kebijakan yang kemudian berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga konsep omnibus law menjadi salah satu jalan keluar yang mungkin bisa diambil oleh pemerintah. Akan tetapi, omnibus law haruslah dilakukan dalam tingkatan UU.

Jika kita tarik garis besar dari persoalan ini, hukum di Indonesia selama ini mengadopsi produk Sekulerisme- Kapitalisme, dimana semua pangkal persoalan yang terjadi akan diselesaikan dengan hukum yang dibuat dalam payung undang-undang yang tentu akan memihak kepada para pemilik modal (kapital).

Maka sudah bisa dipastikan segala bentuk undang-undang yang lahir dari produk sekulerisme -Kapitalisme ini tidak akan pernah memperhatikan aspek kepentingan rakyat apalagi kepentingan alam dan kehidupan yang berjalan, karena semua basis yang berjalan adalah bagaimana mengamankan produk-produk hasil buatan para kapital dan industri-industri yang mereka miliki.

Bisa kita lihat dengan hadirnya omnibus law ke depannya yang akan meratifikasi beberapa atau puluhan undang-undang yang sudah berjalan akan semakin menunjukkan keberpihakan penguasa kepada para kapital, jika ternyata undang-undang omnibus law lebih mementingkan para kapital dalam bidang investasi, agraria, dan lain sebagainya.

Tentu ini menjadi bahaya yang mengancam bagi seluruh warga negara Indonesia, karena yang seharusnya mereka mendapat perlindungan dari negara/ pemerintah dalam seluruh aspek kehidupan, namun ternyata mereka malah semakin tertekan dan tertindas akibat hukum undang-undang omnibus law yang semakin tidak berpihak kepada rakyat.

Maka solusi dari seluruh persoalan hukum dan undang-undang ini adalah kembali kepada hukum yang telah ditetapkan Allah SWT, yaitu Islam, karena hanya dengan Islam lah kehidupan dan seluruh tatanannya akan berjalan sesuai syariatNya dan menghasilkan kebaikan-kebaikan yang bernilai di hadapan Allah dan hamba-hamba-Nya.

Selain itu Islam juga memiliki pondasi dasar yang kuat dalam aturan hukum dan undang-undangnya, karena asas dasar hukum-hukum Islam berdasarkan pada akidah Islam yang seluruh aturannya bersumber langsung dari Sang Pencipta kehidupan yaitu Allah azza wajalla yang pastinya Maha Mengetahui hakekat ciptaanNya dan Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk hambaNya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

¹
https://kaltim.antaranews.com/berita/65387/pembangunan-ibu-kota-baru-dimulai-2021

²
https://m.detik.com/news/berita/d-4756789/mengenal-omnibus-law-revolusi-hukum-yang-digaungkan-jokowi

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.