Jumat, 13/03/2020

RUU Omnibus Law Cika, Derita Bagi Pekerja

Jumat, 13/03/2020

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

RUU Omnibus Law Cika, Derita Bagi Pekerja

Jumat, 13/03/2020

logo

RUU Omnibus Law Cika, Derita Bagi Pekerja

Oleh: Ita Wahyuni, S. Pd. I

(Pemerhati Masalah Sosial)



Pemerintah pusat saat ini sedang merampungkan pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur beberapa aturan menjadi hanya satu undang-undang dengan metode omnibus law. Dilansir dari laman Katadata.com, 03/02/2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat presiden atau surpres terkait draf omnibus law cipta lapangan kerja. Dengan ditandatanganinya surat tersebut, maka pembahasan draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut segera dibahas di DPR.


Namun, dalam proses perampungannya, UU sapu jagat inipun menuai berbagai aksi penolakan ditengah-tengah masyarakat terutama dari para pekerja atau buruh baik ditingkat pusat hingga daerah termasuk di Kalimantan Timur.


Di antaranya Samarinda, aksi tolak paket omnibus law dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda di Simpang Empat Mal Lembuswana Kota Samarinda, Rabu (22/1/2020). Salah satu paket yang disorot adalah RUU Cika. Aksi GMNI Samarinda manyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang mereka yakini hanya berpihak pada pengusaha, bukan kaum buruh. 


Kedua, menuntut pemerintah memasukan dan melibatkan serikat buruh dalam perumusan kembali RUU Cipta Lapangan Kerja. Ketiga, menolak isi RUU Cipta Lapangan Kerja yang berdampak pada penurunan atau menghilangkan pesangon serta tidak adanya kepastian kerja akibat sistem fleksibilitas pasar kerja, penghilangan jaminan sosial, hingga menghilangkan sanksi pidana terhadap pengusaha (Tribunkaltim.com, 22/01/2020).


Di Berau, perwakilan buruh dari tiga federasi yang ada di Kabupaten Berau masing-masing DPC F Hukatan KSBSI, FPE KSBSI, dan FKUI SBSI menemui Bupati Muharram pada Selasa (21/1/2019) lalu. Dihadapan Bupati, Perwakilan buruh mengajak bupati menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka menilai rancangan UU tersebut sangat merugikan parah buruh dan menguntungkan para pengusaha. 


Lalu di Sangatta, aksi gabungan puluhan mahasiswa dan buruh dengan nama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Persatuan Perkerja Muslim Indonesia (PPMI), SPSI, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Serikat Pekerja Sangatta Mandiri menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat  terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang disinyalir bisa membuat kesejahteraan buruh terancam (Korankaltim.com, 23/02/2020).


Demikianlah penolakan RUU Omnibus Law Cika di beberapa daerah Kaltim. Penolakan tersebut wajar terjadi, mengingat para pekerja khususnya buruh merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan UU tersebut. Bahkan, UU tersebut juga dinilai akan mengancam kesejahteraan dan membawa petaka bagi mereka.  Lantas, sebenarnya UU tersebut  berpihak pada siapa?


RUU Omnibus Law Cika Jalan Mulus Korporasi


Meskipun sejak awal dicetuskannya RUU Omnibus Law Cika telah menuai pro dan kontra, pemerintah tetap meyakini bahwa RUU tersebut sangat memihak buruh. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyebutkan, reaksi kontra dari masyarakat itu karena mereka hanya melihat sejumlah hal kecil dalam RUU tersebut. Sedangkan gambaran besar yang dirancang pemerintah memiliki visi perekonomian nasional yang menatap jauh ke depan (Economy.okezone.com, 24/02/2020).


Namun benarkah demikian? Faktanya, rakyat atau buruh harus siap menjadi korban dalam penerapan RUU ini. Pasalnya, kebijakan yang ada di dalamnya sangat merugikan kepentingan rakyat. Buktinya, dari kebijakan tersebut membuat para pekerja terancam PHK, terjebak dengan sistem kerja kontrak (outsourcing), gaji per bulan akan dihitung per jam, pesangon, jaminan sosial akan dihilangkan, dan sebagainya. Jika sudah begini, janji kesejahteraan bagi pekerja hanyalan angan-angan belaka.


Dengan dalih adanya investasi yang bisa menciptakan lapangan kerja hanyalah kamuflase dari proyek RUU ini. Kehadiran investor asing sejatinya tak berefek apapun pada lapangan pekerjaan. Yang ada tenaga kerja asing justru mengalir deras mendatangi Indonesia semenjak kran investasi dibuka selebar-lebarnya. Sedangkan angka pengangguran semakin meningkat tajam.


Tak hanya itu, RUU tersebut juga sekaligus menjdi "karpet merah" bagi korporasi (pengusaha) untuk meraih keuntungan. Pendapat ini sangat beralasan, sebab, dalam penyusunan draf RUU Omnibus Law, satuan tugas yang menggarap RUU ini didominasi kalangan pengusaha, pemilik modal, dan investor. Alhasil, pasal-pasal yang ada lebih banyak menguntungkan kepentingan investor dibanding pekerja. Keberadaan pekerja ataupun buruh tak ubahnya mesin produksi bagi korporasi.


Demikianlah praktek nyata dalam sistem Kapitalis. Praktek demikian telah melanggengkan hubungan pemerintah dengan korporasi, di mana hubungan tersebut telah menghasilkan berbagai peraturan yang lebih cenderung menguntungkan para pemilik modal. Sehingga, jelaslah bahwa RUU Omnibus Law Cika merupakan upaya untuk memuluskan jalan korporasi untuk terus memanfaatkan SDM yang ada selain terus mengeruk SDAnya. Kemudian ia juga merupakan kebijakan zalim yang membuat para pekerja harus siap menanggung derita. 


Islam, Solusi Pengangguran dan Kesejahteraan


Dalam pandangan Islam, negara adalah khodim al ummah. Yakni pelayannya umat, mengurusi kepentingan dan kemaslahatan umat. Negara bertugas memberi jaminan dan pelayanan. Menjamin penghidupan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat.


SDA yang melimpah akan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara dilarang menyerahkan pengelolaan dan penguasaan SDA itu kepada asing atau investor. Kehadiran investor dalam negara Islam tidak boleh dalam bidang strategis atau vital, dibidang yang membahayakan, kepemilikan umum, sektor nonriil, dan juga dalam kategori muhariban fi’lan. Investasi asing hanya boleh dalam bidang halal dan bukan dalam penguasaan kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak.


Dalam mengatasi pengangguran, negara akan memberdayakan iklim usaha yang sehat. Membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat. Yang tidak punya modal, diberi modal oleh negara agar ia bekera. Yang tidak punya keterampilan bekerja juga akan diberi pelatihan agar ia memiliki kemampuan dan skill yang mumpuni. Sebab dalam Islam, pengangguran dan bermalas-malasan itu dilarang. Setiap kepala keluarga wajib mencari nafkah.


Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Cukuplah seorang Muslim berdosa jika tidak mencurahkan kekuatan menafkahi tanggungannya.” (HR Muslim). Dalam hal ini negara akan membuka lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga laki-laki. Adapun perempuan tidak akan dibebani dengan masalah ekonomi. Karena tugas utamanya adalah mendidik generasi. Negara juga memberi jaminan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak. Seperti jaminan kesehatan, pendidikan, keamanan, sandang, pangan, serta papan.


Demikianlah solusi yang ditawarkan Islam untuk mengatasi pengangguran dan mewujudkan kesejahteraan ditengah-tengah ummat. Dengan memaksimalkan serta mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki, tentu negara akan berdiri secara mandiri tanpa lagi bergantung pada investasi dan utang luar negeri. Dan negara seperti ini hanya bisa terwujud dengan penerapan syariah kaffah dalam Khilafah. Wallahua'alam bish shawab. 









Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.