Jumat, 13/04/2018

Mujakir Ngamuk di Ruang Sidang

Jumat, 13/04/2018

VONIS BERSALAH: Mujakir nampak emosi usai majelis hakim membacakan amar putusan yang menyatakan dirinya bersalah. (Foto: Rian/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Mujakir Ngamuk di Ruang Sidang

Jumat, 13/04/2018

logo

VONIS BERSALAH: Mujakir nampak emosi usai majelis hakim membacakan amar putusan yang menyatakan dirinya bersalah. (Foto: Rian/kk)

TENGGARONG – Majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Mujakir Junaidi, PNS Satpol PP Pemkab Kutai Kartangara yang didakwa atas kepemilikan senjata api. 

“Memutuskan hukuman sembilan bulan penjara terhadap terdakwa Mujakir Junaidi,” kata majelis hakim yang diketuai Titis Wulandari berangotakan Kemas Reynakd dan Masye Kumaunang, Kamis (12/4). Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki senjata api.

Begitu hakim menutup sidang, terdakwa bersama istrinya langsung mengamuk dengan memukul-mukul meja di ruang persidangan. Beberapa benda di ruang itu juga dilempar. 

Sejumlah kerabat yang hadir dalam persidangan itu bersama anggota polisi nampak kualahan menenangkan keduanya.  “Saya tidak terima putusan hakim, saya tidak bersalah, saya hanya jadi korban,” teriak  Jakir.

Istri Mujakir, Ani mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim kepada suaminya tidak adil. Sebab, dalam 12 kali sidang, saksi yang dihadirkan selalu menyebut senpi yang dimiliki suaminya tidak membahayakan. “Itu pistol mainan untuk anak saya,” katanya.

Ani mengklaim barang bukti senpi yang dituduhkan penyidik Polda Kaltim telah dimodifikasi dengan tujuan memberatkan suaminya.  “Barang bukti yang dihadirkan saat persidangan terjadi perubahan,” ungkapnya.

Kuasa hukum Mujakir, Oki Alfiansyah akan membicarakan vonis terhadap kliennya untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kami akan rembukkan untuk memutuskan banding atau tidak,” ujarnya. 

Sidang vonis ini turut dikawal  massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kukar dan From Pembela Islam (FPI) melakukan demonstrasi di depan pengadilan. 

Mujakir ditangkap Densus 88 bersama Polda Kaltim pada akhir Desember 2017 lalu karena dicurigai sebagai teroris. Dalam penyelidikan, kecurigaan itu tidak terbukti. Ia kemudian dijerat atas kepemilikan senpi. 

Kasus yang menjerat pengurus musala di lingkungan Setkab Kukar ini cukup menggangu psikologis keluarga. Anak Mujakir bahkan tak bersekolah karena dioloki teman-temannya. (ran) 


Mujakir Ngamuk di Ruang Sidang

Jumat, 13/04/2018

VONIS BERSALAH: Mujakir nampak emosi usai majelis hakim membacakan amar putusan yang menyatakan dirinya bersalah. (Foto: Rian/kk)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.