Selasa, 29/05/2018

Kado Untuk Awang

Selasa, 29/05/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kado Untuk Awang

Selasa, 29/05/2018

logo

SAMARINDA –  Pemprov Kaltim kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) tahun anggaran 2017. Sementara di tingkat kabupaten/kota, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu gagal mendapat predikat tersebut. 

Meski mendapat WTP, Pemprov Kaltim dan delapan kabupaten/kota masih harus menindaklanjuti rekomendasi BPK. 

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa ada beberapa catatan terhadap pengelolaan aset yang belum sepenunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khsususnya di lingkungan Pemprov Kaltim.  

Sebagai contoh adalah pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) belum memadai. 

Sementara di Kabupaten Paser, sesuai LKPD 2017,  BPK menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan kelapa sawit. 

Pengelolaan kelapa sawit di Paser tersebut masih belum memenuhi mekanisme sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Selanjutnya kekurangan lain yang ditemukan dalam LKPD tersebut yakni pendapatan dan belanja infranstruktur dari pemerintah kabupaten dan pemerintah kota senilai Rp 5,6 miliar belum dilaporkan. Dan terahir pemanfaatan  BUMN pelabuhan Peti Kemas Kariangau, Balikpapan belum maksimal kontibusinya.

“Kami minta rekomendasi dapat dilaksanakan. Pemerintah daerah wajib tindaklanjuti hasil pemeriksaan, dengan waktu 20 hari sejak LHPK ini diterima,” katanya di gedung DPRD Kaltim. Setelah 20 hari, pemerintah wajib menyampaikan dan memberikan penjelasan balik. 

Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mengatakan, hal yang wajar dalam setiap opini LKPD terdapat catatan dari BPK. Namun selama tenggat waktu yang diberikan, Awang Faroek akan bekerja keras untuk memperbaikinya.

“Catatan itu hal yang biasa. Wajib kami tindaklanjuti. Tetapi yang pasti diujung pengabdian saya ini, kami mendapatkan WTP. Itu sudah sangat baik dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya. 

Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun mengatakan, hasil yang didapatkan Pemprov Kaltim tidak terlepas dari kerja sama semua pihak, termasuk kontrol dari DPRD dan masyarakat.

“WTP ini menunjukkan hasil dari kinerja yang sudah ada. Bagaimana mempertahankan dan mengevaluasi yang sudah dilaksanakan,” ujarnya.  WTP yang diraih Pemprov Kaltim ini merupakan yang kelima kalinya.

Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Raden Cornell Syarief menjelaskan penilaian BPK terbagi dalam empat kriteria, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar atau disclaimer dan Tidak Menyatakan Pendapat.

“Dari 10 kabupaten/kota, masih ada dua yang belum WTP, yaitu Kukar dan Mahulu dengan opini WDP,” ujarnya kemarin.

Ia menjelaskan, tahun lalu Kukar yang meraih opini WTP harus turun menjadi WDP, sementara Berau yang tahun lalu turun tahun ini naik menjadi WTP. Opini BPK, lanjut Cornell, berdasarkan empat kriteria penilaian yang diberikan, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Kriterianya jelas batasannnya jelas, tadi saya tegaskan ini bukan pemberian BPK.  Jadi pemda bekerja menyampaikan laporan, BPK menilai. Kalau memang memenuhi kriteria WTP, ya maka WTP, jika tidak terpenuhi ya tidak terpenuhi,” paparnya.

Ia membeber kepada kabupaten/kota yang saat ini mendapatkan opini WDP bukan berarti menjadi trigger yang melemahkan kinerja aparaturnya.  Namun, diharapkan menjadi pemicu, agar bisa melakukan dan menyusun laporan sesuai dengan kaidah, dan ketentuan perundangan.  Bukan hanya sekedar untuk mendapatkan opini WTP dari BPK. Namun, kata dia, juga dalam rangka membangun sistem administrasi pemerintah yang transparan dan akuntabel.

“Tujuan utamanya jelas, adalah kesejahteraan masyarakat. Bagi yang WDP, agar berkomitmen memperbaiki, sampai memenuhi kriteria WTP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberian opini BPK atas penyerahan LKPD 2017 sudah sesuai dengan amanat konstitusi. (sab/rs)

Kado Untuk Awang

Selasa, 29/05/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.