Kamis, 21/06/2018

PNS Mangkir Hanya Dipotong Insentif

Kamis, 21/06/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

PNS Mangkir Hanya Dipotong Insentif

Kamis, 21/06/2018

logo

SAMARINDA - Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Meiliana memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir di hari pertama masuk kerja akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan insentif.

Meiliana telah menginstruksikan masing-masing kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk menyiapkan absensi pegawainya. “Hasil absensinya akan dilaporkan ke saya,” ujarnya kepada Koran Kaltim, Rabu (20/6).

Jika dari hasil absensi hari ini diketahui ada yang tidak hadir secara sengaja, maka sanksi akan diberikan secara tegas sesuai dengan pelanggarannya.  “Kalau sengaja tidak masuk, kita potong insentifnya,” tukasnya.

Khusus untuk pejabat, kehadiran mereka akan dilihat saat acara halal bihalal usai apel pagi hari ini. Mengenai agenda inspeksi mendadak, Meiliana enggan membocorkannya. 

Kekhawatiran terhadap PNS yang menambah waktu libur tak hanya di lingkup Pemprov Kaltim. Di Pemkab Kutai Kartanegara, pejabat yang berwenang juga mengantisipasi ketidakhadiran anak buah mereka di hari pertama masuk kerja ini. 

Sekretaris Daerah Kukar, Marli menyebut PNS yang tidak masuk dalam dua hari ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Kita beri peringatan tertulis dan ditindaklanjuti dengan sanksi disiplin pegawai,” tegas Marli. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat telah berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk menyerahkan daftar kehadiran PNS hari ini.

Hal yang sama juga akan dilakukan oleh Pemkot Samarinda. Bagi PNS yang kedapatan mangkir akan langsung diberi sanksi secara tertulis.

“Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, sanksi yang tertera berbeda-beda, tergantung dari tingkat kehadiran pegawainya. Hukuman disiplin sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya,” jelas Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairudin. 

Sanksi itu tidak hanya berlaku bagi PNS, tapi juga tenaga honorer di Pemkot Samarinda. “Jangan melalaikan kewajibannya,” tegas Sugeng. 

Sementara di Bontang, Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan setelah akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika ada pegawai yang tidak masuk di hari pertama kerja.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyebut, hari pertama bekerja pasca cuti panjang lebaran Idulfitri mestinya dapat menjadi moment bagi pegawai untuk meningkatkan produktivitas dalam bekerja. 

Di Paser, kehadiran pegawai juga akan dipantau melalui laporan absensi oleh masing-masing OPD.

Sekretaris Daerah Paser Aji Sayid Fathur Rahman berkata kantor-kantor pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil dan kantor kecamatan harus melayani masyarakat di hari pertama masuk kerja ini. 

“Disiplin pegawai ini dipantau langsung oleh pusat. Nanti pada hari pertama masuk kerja, setiap OPD harus melaporkan nama-nama pegawai yang hadir ke BKPP satu jam setelah jam masuk kerja,” ujar Fathur Rahman.

Setelah BKPP Paser merekap seluruh daftar pegawai yang hadir maupun yang tidak pada hari pertama kerja, data tersebut, kata Fathur Rahman, segera dilaporkan ke pusat.

“Bagi yang tidak disiplin kita akan berikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai dengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu. (rs/rf218/sn/cil/dc1217)


PNS Mangkir Hanya Dipotong Insentif

Kamis, 21/06/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.