Rabu, 29/08/2018
Rabu, 29/08/2018
Rabu, 29/08/2018
SAMARINDA - Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Kaltim akan mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen. Kenaikan beban pajak masuk dalam klausul revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Saat ini Raperda tersebut tengah dikebut di DPRD Kaltim. Targetnya, bisa beroperasi akhir tahun ini.
.
.
Selengkapnya di Koran Kaltim - Edisi Rabu, 29 / 08 / 2019
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.